Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com-Narapidana kasus terorisme yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang Kanwil Kemenkumham Banten menyatakan Ikrar Setianya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Rabu 26 Januari 2022.
Pengucapan Ikrar Setia oleh warga binaan bernama Laode Muhammad Isnaini Als Jojo bin Laode Asri Ombi ini, disaksikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Direktur Binapi Latkerpro Ditjen Pemasyarakatan, Perwakilan dari BNPT dan Densus 88 AT Polri serta Kepala Bapas Kelas I Tangerang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno mengatakan, dirinya sepakat menyebut Ikrar Setia NKRI yang dilakukan oleh napi teroris di Lapas Kelas I Tangerang ini sebagai sebuah prestasi dalam proses pembinaan deradikalisasi.
"Prestasi ini tentunya tidak hanya sebagai buah dari kerja keras jajaran Lapas Kelas I Tangerang saja, tetapi juga atas sinergisitas dan kolaborasi yang dilakukan dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Densus 88 Anti Teror Kepolisian Republik Indonesia, Balai Pemasyarakatan juga masyarakat,” ujarnya.

Prestasi ini tidak serta merta didapat begitu saja, namun harus melalui sebuah proses yang panjang. Mulai dari assessment, pemantauan yang terus menerus, komunikasi yang terus menerus.
Hingga akhirnya, ikrar hari ini adalah sebagai puncak keberhasilan dimana mereka menyatakan setua kepada NKRI.
"Tentu saja, harapan terbesarnya adalah apa yang dilakukan oleh Laode Muhammad Isnaini ini bisa menjadi contoh untuk para napi terorisme lainnya,” tutup Masjuno.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGJadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.
Kericuhan mewarnai eksekusi bangunan liar (bangli) yang berdiri di lahan milik PT. Gradya Murni Utama, perusahaan pengembang properti di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 25 Juni 2026.
Aparat Polresta Tangerang meringkus enam anggota komplotan polisi gadungan yang kerap melakukan pemerasan terhadap masyarakat.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews