Suguhkan Kopi Terbaik Dunia, % Arabika Hadir di BSD Usung Konsep Ruang Terbuka
Minggu, 10 November 2024 | 17:22
Brand kopi asal Jepang, % Arabica telah membuka gerai terbarunya di The Breeze Mal, BSD City, Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-Kasus kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang yang menewaskan puluhan narapidana akan segera masuk persidangan.
Dalam kasus tersebut ada empat tersangka yang akan diadili karena berkasnya sudah lengkap. Mereka merupakan pegawai lapas bernama Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.
Wakil Kejaksaan Tinggi Banten Marang mengatakan, penyidik telah melimpahkan keempat tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum pada Kamis 30 Desember 2021.
“Perkembangan yang terakhir sudah dilakukan tahap dua, jadi sudah akan disidangkan,” kata Marang seperti dilansir dari Kompas, Jumat 31 Desember 2021.
Menurut Marang, proses persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Apalagi, kasus kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan sebanyak 49 korban ini menjadi perhatian masyarakat.
“Sudah dilimpahkan ke kejakasan untuk dilakukan penuntutan di pengadilan,” ujar Marang.
Diketahui dalam kasus kebakaran yang terjadi pada 7 September 2021 itu, mulanya tim penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial RU, S, dan Y.
Ketiganya yang merupakan petugas Lapas Kelas 1 Tangerang disangkakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Dalam pengembangannya, polisi juga menetapkan tiga orang tersangka, yakni berinisial JMN, PBB, dan RS. Ketiganya meliputi narapidana, pegawai lapas, dan bagian umum Lapas Kelas 1 Tangerang.
Para tersangka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran.
Brand kopi asal Jepang, % Arabica telah membuka gerai terbarunya di The Breeze Mal, BSD City, Tangerang.
Selain menjadi Hari Pneumonia Sedunia, 12 November juga menjadi Hari Kesehatan Nasional ke-60. Di momen ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menyediakan sejumlah pelayanan kesehatan
Penghentian aktivitas kendaraan tambang di Tangerang Raya diperpanjang selama 3 hari tanggal 12-14 November 2024.