Connect With Us

Narapidana Narkoba Kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang Ditangkap di Riau

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 13 Desember 2021 | 10:18

Ilustrasi Tahanan Melarikan Diri (koko / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Narapidana berinisial A yang kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang akhirnya dibekuk di Riau, Minggu 12 Desember 2021.

Narapidana kasus narkoba itu ditangkap Polda Riau setelah kabur dibantu dua rekannya. Salah satu temannya pun dikut diamankan.

"Tim kita mengamankan dua orang," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto seperti dilansir dari Okezone, Senin 13 Desember 2021.

Sunarto menjelaskan, dari hasil pencarian A terdeteksi terdeteksi di Kabupaten Pelalawan bersama rekannya tersebut. Saat ini masih dilakukan pendalaman. "Ditangkap di Pelalawan. Informasinya napi narkoba," tukasnya.

Seperti diketahui, A yangmerupakan narapidana asal Aceh, kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang melalui tempat cucian mobil yang lokasinya di samping lapas, di Jalan Veteran, Kota Tangerang, pada 8 Desember 2021.

Kaburnya A diduga seusai mendapat izin keluar Lapas. Dia lalu memanfaatkan kesempatan tersebut ketika tidak dipantau oleh petugas.

"Jadi bukan kabur dari dalam lompat tembok Lapas, tapi (narapidana) ini ada proses izin keluar, kemudian saat berada di luar itu kejadian kaburnya," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Agus Toyib.

HIBURAN
6.700 Pelari Ramaikan Night Run Gading Serpong, Hidupkan Ekonomi Lokal dan Aksi Sosial 

6.700 Pelari Ramaikan Night Run Gading Serpong, Hidupkan Ekonomi Lokal dan Aksi Sosial 

Minggu, 11 Oktober 2026 | 10:14

Sebanyak 6.700 pelari meramaikan Gemilang KORPRI Night Run 2026 di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 10 Oktober 2026.

NASIONAL
Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

KAB. TANGERANG
Kasus Intoleransi di GKPI Rajeg, Polresta Tangerang Tetapkan Aji Cahyono Putra Sebagai Tersangka

Kasus Intoleransi di GKPI Rajeg, Polresta Tangerang Tetapkan Aji Cahyono Putra Sebagai Tersangka

Minggu, 11 Oktober 2026 | 21:42

Polresta Tangerang resmi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembubaran ibadah dengan membawa senjata tajam (sajam) pada jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill