Connect With Us

Tersisa 1 Napi Dirawat di RSUD Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 21 September 2021 | 14:59

Ruang Mawar RSUD Kabupaten Tangerang tempat dirawatnya napi Lapas Kelas 1 Tangerang yang mengalami luka bakar. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Satu narapidana Lapas Kelas 1 Tangerang berinisial Y, 33, masih menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang karena menjadi korban kebakaran.

Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSUD Kabupaten Tangerang Hilwani mengatakan, Y sudah menjalani operasi debridement sebanyak lima kali.

Debridement adalah operasi pembersihan luka, pengangkatan jaringan yang terbakar. Tujuannya, yakni meringankan peradangan yang dialami korban kebakaran.

"Alhamdulillah operasi enggak ada masalah, kalau pasien ini sudah bagus sih. Enggak ada kemungkinan berpotensi perburukan lagi. Operasinya semua lancar," kata Hilwani, Selasa 20 September 2021.

Namun, Y masih harus menjalani operasi debridement beberapa kali lagi. Pasalnya, masih ada jaringan kulit Y yang kurang sehat terutama di bagian punggungnya. 

"Luka bakar itu perawatan bisa lebih dari tiga minggu, tapi kalau lukanya sudah bagus ya bisa rawat," katanya.

Sehingga pihaknya belum bisa menentukan jadwal pengembalian Y ke Lapas Kelas 1 Tangerang.

Sedangkan napi lainnya, JS, 35, sudah dikembalikan ke lapas beberapa hari lalu karena lukanya sudah membaik.

JS masih harus rawat jalan setelah dioperasi patah tulang tertutup pada pekan lalu.

Untuk menjalani rawat jalan itu, kata Hilwani, pihak lapas yang akan mengantar JS ke RSUD Kabupaten Tangerang.

"Nanti kontrol lagi, biasanya 3-5 hari pasca-operasi, dalam minggu ini," pungkasnya.

Seperti diketahui, insiden kebakaran itu terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang itu terjadi pukul 01.45 WIB, pada Rabu 8 September 2021. Insiden ini menewaskan 49 orang narapidana, sementara puluhan korban lainnya luka-luka.

OPINI
Korupsi dan Politik Pilih-Pilih Standar Global

Korupsi dan Politik Pilih-Pilih Standar Global

Jumat, 23 Oktober 2026 | 19:42

Wacana redefinisi korupsi yang dilemparkan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memicu kegaduhan baru di ruang publik. Pemerintah mengusulkan agar penegakan hukum tindak pidana korupsi bergeser mengikuti standar global

BANDARA
Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp4,94 Miliar

Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp4,94 Miliar

Jumat, 23 Oktober 2026 | 13:46

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (APK) berinisial GM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat udara tahun 2022.

PROPERTI
Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:48

Sinar Mas Land kembali mengukuhkan prestasinya di bidang komunikasi korporasi dengan meraih Juara II Perhumas PR Excellence Awards 2026 untuk kategori Teknologi & Digital PR.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill