Connect With Us

Kemenkumham: Napi yang Kabur dari Lapas Tangerang Divonis 29 Tahun

Tim TangerangNews.com | Selasa, 14 Desember 2021 | 19:40

Petugas kepolisian berjaga di pintu masuk utama Lapas Kelas I Tangerang, Banten. (@TangerangNews / AP Photo)

TANGERANGNEWS.com-Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan narapidana kasus narkoba yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tangerang, Adam bin Musa total divonis 29 tahun penjara. 

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Adam saat ini baru menjalani hukuman sekitar 5 tahun. "Adam B Musa dijatuhi hukuman 13 tahun, untuk perkara pertama dan telah menjalani hampir 5 tahun. Selain itu yang bersangkutan dijatuhi pidana kedua 16 tahun," ujar Rika, Selasa 14 Desember 2021, seperti dikutip dari CNNIndonesia.

Rika menuturkan, pihaknya telah bekerja sama dengan kepolisian untuk memburu Adam yang kabur dari Lapas Kelas IA Tangerang pada 8 Desember 2021. Pengejaran dilakukan hingga ke Riau. "Salah satunya berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polda Riau," kata dia.

Rika melanjutkan, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten sudah menurunkan tim untuk menyelidiki dan memeriksa semua pihak yang terkait dengan pelarian Adam.

Hingga sejauh ini, tim gabungan Kanwil Kemenkumham Banten, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Inspektorat Jenderal Kemenkumham masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan.

"Apabila dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terbukti ada pelanggaran SOP, maka sanksi tegas akan diberikan kepada semua pihak yang terbukti bertanggung jawab terhadap terjadinya pelanggaran tersebut," tutur Rika.

TANGSEL
Pertamax Naik Rp16.250 per Liter, Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Tangerang

Pertamax Naik Rp16.250 per Liter, Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Tangerang

Kamis, 11 Juni 2026 | 05:19

Kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green yang mulai berlaku pada Rabu, 10 Juni 2026, mulai memengaruhi pola pembelian masyarakat di sejumlah SPBU wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan.

KOTA TANGERANG
Ini Syarat dan Ketentuan Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang 

Ini Syarat dan Ketentuan Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang 

Kamis, 11 Juni 2026 | 05:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperluas akses pendidikan bagi masyarakat melalui program Sekolah Swasta Gratis yang diperuntukkan bagi siswa di jenjang SD Swasta/MI serta SMP Swasta/MTs yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.

OPINI
Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Senin, 8 Juni 2026 | 17:25

Fenomena atau fomo bagi generasi muda itu berdampak pada kesehatan mental yang artinya yang di mana media digital saat ini media sosial itu telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam kehidupan kita sehari-hari

SPORT
Boyong Shin Tae-yong, Persija Siapkan Dana Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain Musim 2026/2027 

Boyong Shin Tae-yong, Persija Siapkan Dana Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain Musim 2026/2027 

Senin, 8 Juni 2026 | 17:38

Persija Jakarta menyiapkan anggaran besar mencapai Rp545 miliar untuk mendukung proyek pembangunan tim bersama pelatih anyar Shin Tae-yong menghadapi kompetisi Super League 2026/2027.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill