Connect With Us

KPK: Aset Wawan yang Disita Jangan Dikuasai Pihak Lain

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 27 September 2021 | 15:15

Plt Jubir KPK RI, Ali Fikri (Dok. Net / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak lain tidak menguasai aset milik Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan yang telah disita oleh lembaga antirasuah tersebut.

Wawan merupakan pihak swasta yang juga adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin 27 September 2021, mengatakan KPK memperoleh informasi bahwa aset Wawan berupa tanah sertifikat hak milik (SHM) yang disita KPK dikuasai oleh pihak lain.

"KPK telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan benar menemukan adanya aktivitas perataan tanah oleh PT Bangun Mitra Jaya. KPK telah meminta secara lisan agar aktivitas tersebut dihentikan karena statusnya masih disita KPK," kata Ali dilansir dari Antara.

Adapun tanah berjumlah tujuh bidang tersebut berlokasi di Jalan Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten.

"Karena PT Bangun Mitra Jaya tetap bersikukuh melakukan aktivitasnya dan merasa punya hak atas tanah tersebut, KPK melayangkan surat pengaduan penguasaan tanah sitaan ini kepada Kepolisian Daerah Banten tertanggal 2 September 2021," ungkap Ali.

Saat ini, kata Ali, perkara Wawan sudah "inkracht" atau berkekuatan hukum tetap dengan putusan majelis hakim menyebut bahwa tujuh bidang tanah tersebut dikembalikan kepada tersita.

"Selanjutnya, KPK akan melakukan eksekusi dengan mengembalikan aset tersebut kepada pihak tersita setelah permasalahan penguasaan tanah ini tuntas," ujar Ali.

KPK mengharapkan hal tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa aset yang disita oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses penanganan suatu perkara tidak boleh dikuasai oleh pihak lain.

Sebelumnya, Wawan telah divonis selama 5 tahun penjara berdasarkan putusan di tingkat kasasi dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemkot Tangerang Selatan dan Pemprov Banten.

Selain itu, Wawan saat ini menjadi terdakwa dalam perkara suap perizinan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Wawan telah menjadi warga binaan di Lapas Sukamiskin sejak 17 Maret 2015 untuk menjalani hukuman pidana 7 tahun penjara dalam perkara pemberian suap dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

NASIONAL
Mendagri Minta Gubernur Rampungkan Penetapan Upah Minimum 2026 Sebelum Natal

Mendagri Minta Gubernur Rampungkan Penetapan Upah Minimum 2026 Sebelum Natal

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:12

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah agar tidak menunda penetapan upah minimum tahun 2026.

KAB. TANGERANG
25 Orang Tewas Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Tangerang

25 Orang Tewas Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Tangerang

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:35

Polresta Tangerang mencatat sebanyak 406 insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayahnya sepanjang tahun 2025. Sedangkan jumlah korban tewas sebanyak 25 orang dari akibat kecelakaan tersebut.

PROPERTI
Paramount Gading Serpong Punya Logo Baru, Makna Bentuk dan Warnanya Penuh Filosofi 

Paramount Gading Serpong Punya Logo Baru, Makna Bentuk dan Warnanya Penuh Filosofi 

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:03

Paramount Gading Serpong resmi memperkenalkan identitas visual terbaru yang menegaskan arah pengembangan kawasan sebagai kota modern yang tumbuh berkelanjutan.

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill