ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan, suami Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany melaksanakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15, Perumahan Sutera Narada, Alam Sutera, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Rabu 27 November 2024.
Dari pantauan TangerangNews di lokasi, Wawan mendatangi lokasi pencoblosan seorang diri, tanpa didampingi keluarganya, pada pukul 11.29 WIB.

Namun, usai melakukan pencoblosan, Wawan langsung bergegas pulang tanpa memberikan komentar sedikitpun terhadap wartawan yang berada di lokasi.
Sementara itu, Airin sudah lebih dahulu mencoblos di TPS 15, pada pukul 09.16 WIB. Airin datang bersama keponakannya, Devano.
Airin berjalan kaki ke TPS dengan jarak 10 meter dari tempat dirinya tinggalnya.
Sebelum datang ke TPS, Airin meminta doa restu terhadap orang tuanya dengan harapan bisa menang sebagai Gubernur Banten.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGVIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Telkomsel Regional Jakarta dan Banten bersiap menghadapi lonjakan trafik komunikasi yang masif pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026. Diproyeksikan puncak payload akan menembus angka fantastis 6,38 Petabyte (PB), meningkat sekitar 3,30%
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews