Connect With Us

Suami Airin Hukumannya Diperberat 7 Tahun tapi TPPU Tak Terbukti 

Dena Perdana | Kamis, 17 Desember 2020 | 19:42

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany bersama suaminya Tubagus Chaeri Wardana saat memperlihatkan surat suara. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diperberat hukumannya,  dari 4 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Wawan juga dikenakan denda senilai Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sebagaimana kutipan PT DKI Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Diketahui, kasus Wawan pada tingkat banding diadili oleh Ketua Majelis Hakim Andriani Nurdin dengan anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi dan Singgih Budi Prakoso.

Selain itu, adik eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dikenakan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa uang pengganti sebesar Rp.58.025.103.859,00. Dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti dan apabila hartanya tidak mencukupi uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun,” sambungnya. (RED/RAC)

BANTEN
Terus Optimalkan Penerapan Budaya K3, PLN UID Banten Pastikan Pekerja Pulang dengan Selamat

Terus Optimalkan Penerapan Budaya K3, PLN UID Banten Pastikan Pekerja Pulang dengan Selamat

Kamis, 1 Oktober 2026 | 17:07

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten bersama Lembaga Pelayanan dan Pengabdian Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (LPPKM FKM UI) melakukan pengukuran budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

KAB. TANGERANG
Langgar Kemigirasian, 13 WN Tiongkok Kerja Jadi Buruh Proyek Bergaji Rp1,2 Juta Per Hari di Pergudangan Tangerang

Langgar Kemigirasian, 13 WN Tiongkok Kerja Jadi Buruh Proyek Bergaji Rp1,2 Juta Per Hari di Pergudangan Tangerang

Jumat, 2 Oktober 2026 | 19:23

Sebanyak 13 Warga Negara (WN) Tiongkok diamankan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tangerang karena diduga kuat melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

OPINI
Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Jumat, 18 September 2026 | 20:40

Pergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill