Connect With Us

Suami Airin Hukumannya Diperberat 7 Tahun tapi TPPU Tak Terbukti 

Dena Perdana | Kamis, 17 Desember 2020 | 19:42

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany bersama suaminya Tubagus Chaeri Wardana saat memperlihatkan surat suara. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diperberat hukumannya,  dari 4 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Wawan juga dikenakan denda senilai Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sebagaimana kutipan PT DKI Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Diketahui, kasus Wawan pada tingkat banding diadili oleh Ketua Majelis Hakim Andriani Nurdin dengan anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi dan Singgih Budi Prakoso.

Selain itu, adik eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dikenakan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa uang pengganti sebesar Rp.58.025.103.859,00. Dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti dan apabila hartanya tidak mencukupi uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun,” sambungnya. (RED/RAC)

KOTA TANGERANG
Habib Idrus Kritisi Penanganan Banjir Periuk Tangerang, Tidak Pernah Sentuh Akar Masalah

Habib Idrus Kritisi Penanganan Banjir Periuk Tangerang, Tidak Pernah Sentuh Akar Masalah

Rabu, 8 April 2026 | 14:57

Masalah banjir yang tak kunjung usai di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, memicu kritik pedas dari Senayan.

BANTEN
Rawan Jadi Alat Konsumsi Narkoba, Andra Soni Dukung Larangan Vape

Rawan Jadi Alat Konsumsi Narkoba, Andra Soni Dukung Larangan Vape

Rabu, 8 April 2026 | 20:21

Gubernur Banten Andra Soni mengaku setuju atas usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto yang melarang peredaran vape di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill