Connect With Us

Pengedar Obat Keras Berkedok Kios Ponsel di Tangsel Terancam Hukuman Berat dan Denda Miliaran

Yudi Adiyatna | Selasa, 24 Juli 2018 | 16:06

Suasana penggerebekan sebuah kios penjual pulsa yang ternyata menjual obat-obatan yang tergolong golongan keras seperti tramadol kejadian tersebut di depan Gang Masjid, Baru Asih, Setu, Tangsel, Senin (23/7/2018) malam. (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Polisi mengamankan satu pelaku dan menyita ratusan butir obat keras jenis tramadol dan eksimer dari kios ponsel di Jalan Raya Puspiptek, Muncul , Tangsel, Senin (23/7/2018) tadi malam.

Sejumlah warga menggeruduk kios tersebut karena kesal setelah mengetahui ternyata di kios tersebut juga menjadi tempat transaksi obat-obatan yang masuk golongan G.

“Kami mengamankan satu orang penjual dan barang bukti 100 butir Tramadol dan 35 butir Eksimer," terang Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho, Selasa (24/7/2018).

Pelaku yang diamankan itu diketahui bernama MU, 24, asal Bireun, Aceh. Oleh polisi, Ia telah ditetapkan sebagai tersangka karena mengedarkan obat golongan keras tanpa izin.

"Sudah kita tetapkan tersangka, dan terancam dikenakan Pasal 196 dan/atau 197 Undang-undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," jelas Alex.

Sebelumnya, kios ponsel penjual obat- obatan jenis Tramadol dan Eksimer tersebut digrebek warga. Mereka curiga karena banyak anak-anak muda bukan dari lingkungan setempat sering datang ke kios tersebut.

"Sebelum digrebek warga, kami pancing dulu, anak- anak sini untuk beli, ternyata benar dia jualan obat- obatan terlarang, kami juga curiga soalnya banyak anak muda yang ke ruko itu," ungkap Ketua Karang Taruna Kelurahan Muncul, Barri Assyarif.

Diketahui, dalam Pasal 196 Undang-undang (UU) Nomor 136 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sementara, pasal 197 UU tersebut berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).(RMI/HRU)

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

BANTEN
Penyaluran Program Sekolah Gratis Banten Tahap II Ditargetkan Rampung Akhir September 2025

Penyaluran Program Sekolah Gratis Banten Tahap II Ditargetkan Rampung Akhir September 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:07

Gubernur Banten Andra Soni memastikan percepatan penyaluran Program Sekolah Gratis untuk tahap kedua yang ditarget akan rampung pada akhir September 2025.

KOTA TANGERANG
Sampai Kapan Angkot Si Benteng dan Bus Tayo Digratiskan? Ini Kata Wali Kota 

Sampai Kapan Angkot Si Benteng dan Bus Tayo Digratiskan? Ini Kata Wali Kota 

Rabu, 17 September 2025 | 11:00

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggratiskan layanan Bus Tayo dan angkot Si Benteng pada Rabu, 17 September 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill