Connect With Us

Pengedar Obat Keras Berkedok Kios Ponsel di Tangsel Terancam Hukuman Berat dan Denda Miliaran

Yudi Adiyatna | Selasa, 24 Juli 2018 | 16:06

Suasana penggerebekan sebuah kios penjual pulsa yang ternyata menjual obat-obatan yang tergolong golongan keras seperti tramadol kejadian tersebut di depan Gang Masjid, Baru Asih, Setu, Tangsel, Senin (23/7/2018) malam. (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Polisi mengamankan satu pelaku dan menyita ratusan butir obat keras jenis tramadol dan eksimer dari kios ponsel di Jalan Raya Puspiptek, Muncul , Tangsel, Senin (23/7/2018) tadi malam.

Sejumlah warga menggeruduk kios tersebut karena kesal setelah mengetahui ternyata di kios tersebut juga menjadi tempat transaksi obat-obatan yang masuk golongan G.

“Kami mengamankan satu orang penjual dan barang bukti 100 butir Tramadol dan 35 butir Eksimer," terang Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho, Selasa (24/7/2018).

Pelaku yang diamankan itu diketahui bernama MU, 24, asal Bireun, Aceh. Oleh polisi, Ia telah ditetapkan sebagai tersangka karena mengedarkan obat golongan keras tanpa izin.

"Sudah kita tetapkan tersangka, dan terancam dikenakan Pasal 196 dan/atau 197 Undang-undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," jelas Alex.

Sebelumnya, kios ponsel penjual obat- obatan jenis Tramadol dan Eksimer tersebut digrebek warga. Mereka curiga karena banyak anak-anak muda bukan dari lingkungan setempat sering datang ke kios tersebut.

"Sebelum digrebek warga, kami pancing dulu, anak- anak sini untuk beli, ternyata benar dia jualan obat- obatan terlarang, kami juga curiga soalnya banyak anak muda yang ke ruko itu," ungkap Ketua Karang Taruna Kelurahan Muncul, Barri Assyarif.

Diketahui, dalam Pasal 196 Undang-undang (UU) Nomor 136 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sementara, pasal 197 UU tersebut berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).(RMI/HRU)

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KOTA TANGERANG
FKTS Verifikasi Lomba Kantor Kecamatan Sehat 2026, Kecamatan Cibodas Dibidik Masuk Nominasi

FKTS Verifikasi Lomba Kantor Kecamatan Sehat 2026, Kecamatan Cibodas Dibidik Masuk Nominasi

Rabu, 5 Agustus 2026 | 10:38

Forum Kota Tangerang Sehat (FKTS) mulai melakukan verifikasi lapangan dalam rangka penilaian Lomba Kantor Kecamatan Sehat Tahun 2026.

BANTEN
Aktivis Virdian Aurellio Beberkan Carut Marut Banten: Dari Dinasti Politik, Korupsi hingga Infrastruktur Buruk

Aktivis Virdian Aurellio Beberkan Carut Marut Banten: Dari Dinasti Politik, Korupsi hingga Infrastruktur Buruk

Rabu, 5 Agustus 2026 | 07:00

Aktivis sekaligus konten kreator muda, Virdian Aurellio menyoroti berbagai persoalan yang melanda Provinsi Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill