Connect With Us

Pengedar Obat Keras Berkedok Kios Ponsel di Tangsel Terancam Hukuman Berat dan Denda Miliaran

Yudi Adiyatna | Selasa, 24 Juli 2018 | 16:06

Suasana penggerebekan sebuah kios penjual pulsa yang ternyata menjual obat-obatan yang tergolong golongan keras seperti tramadol kejadian tersebut di depan Gang Masjid, Baru Asih, Setu, Tangsel, Senin (23/7/2018) malam. (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Polisi mengamankan satu pelaku dan menyita ratusan butir obat keras jenis tramadol dan eksimer dari kios ponsel di Jalan Raya Puspiptek, Muncul , Tangsel, Senin (23/7/2018) tadi malam.

Sejumlah warga menggeruduk kios tersebut karena kesal setelah mengetahui ternyata di kios tersebut juga menjadi tempat transaksi obat-obatan yang masuk golongan G.

“Kami mengamankan satu orang penjual dan barang bukti 100 butir Tramadol dan 35 butir Eksimer," terang Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho, Selasa (24/7/2018).

Pelaku yang diamankan itu diketahui bernama MU, 24, asal Bireun, Aceh. Oleh polisi, Ia telah ditetapkan sebagai tersangka karena mengedarkan obat golongan keras tanpa izin.

"Sudah kita tetapkan tersangka, dan terancam dikenakan Pasal 196 dan/atau 197 Undang-undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," jelas Alex.

Sebelumnya, kios ponsel penjual obat- obatan jenis Tramadol dan Eksimer tersebut digrebek warga. Mereka curiga karena banyak anak-anak muda bukan dari lingkungan setempat sering datang ke kios tersebut.

"Sebelum digrebek warga, kami pancing dulu, anak- anak sini untuk beli, ternyata benar dia jualan obat- obatan terlarang, kami juga curiga soalnya banyak anak muda yang ke ruko itu," ungkap Ketua Karang Taruna Kelurahan Muncul, Barri Assyarif.

Diketahui, dalam Pasal 196 Undang-undang (UU) Nomor 136 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sementara, pasal 197 UU tersebut berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).(RMI/HRU)

WISATA
Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:02

Menyambut momen spesial Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Tangcity Mall meluncurkan rangkaian hiburan keluarga bertajuk “Frosty Snowy Frenznimal” yang berlangsung mulai 5 Desember hingga 4 Januari 2026.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

OPINI
Tangerang Selatan Darurat Sampah: Terpal Tak Menjadi Solusi

Tangerang Selatan Darurat Sampah: Terpal Tak Menjadi Solusi

Jumat, 19 Desember 2025 | 14:45

Pemandangan tumpukan sampah bukan hanya soal estetika kota, tetapi juga soal kenyamanan dan kesehatan, yang dikhawatirkan dapat memicu timbulnya penyakit. Jalanan umum berubah fungsi menjadi tempat pembuangan “darurat”.

PROPERTI
LippoLand Topping Off URBN X, Apartemen dengan View 360 Derajat Seharga Rp399 Jutaan

LippoLand Topping Off URBN X, Apartemen dengan View 360 Derajat Seharga Rp399 Jutaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:43

Kabar gembira bagi para milenial, mahasiswa, dan profesional muda yang mengincar hunian strategis di jantung Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill