Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?
Kamis, 25 April 2024 | 12:21
Viral di media sosial sebuah video menunjukkan komedian Parto Patrio dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans.
TANGERANGNEWS.com-Polisi mengamankan satu pelaku dan menyita ratusan butir obat keras jenis tramadol dan eksimer dari kios ponsel di Jalan Raya Puspiptek, Muncul , Tangsel, Senin (23/7/2018) tadi malam.
Sejumlah warga menggeruduk kios tersebut karena kesal setelah mengetahui ternyata di kios tersebut juga menjadi tempat transaksi obat-obatan yang masuk golongan G.
“Kami mengamankan satu orang penjual dan barang bukti 100 butir Tramadol dan 35 butir Eksimer," terang Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho, Selasa (24/7/2018).
Pelaku yang diamankan itu diketahui bernama MU, 24, asal Bireun, Aceh. Oleh polisi, Ia telah ditetapkan sebagai tersangka karena mengedarkan obat golongan keras tanpa izin.
"Sudah kita tetapkan tersangka, dan terancam dikenakan Pasal 196 dan/atau 197 Undang-undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," jelas Alex.
Sebelumnya, kios ponsel penjual obat- obatan jenis Tramadol dan Eksimer tersebut digrebek warga. Mereka curiga karena banyak anak-anak muda bukan dari lingkungan setempat sering datang ke kios tersebut.
"Sebelum digrebek warga, kami pancing dulu, anak- anak sini untuk beli, ternyata benar dia jualan obat- obatan terlarang, kami juga curiga soalnya banyak anak muda yang ke ruko itu," ungkap Ketua Karang Taruna Kelurahan Muncul, Barri Assyarif.
Diketahui, dalam Pasal 196 Undang-undang (UU) Nomor 136 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sementara, pasal 197 UU tersebut berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).(RMI/HRU)
Viral di media sosial sebuah video menunjukkan komedian Parto Patrio dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans.
Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).
Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.