Connect With Us

Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:43

Ilustrasi rumah bersubsidi. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah kembali menggencarkan program rumah subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian yang layak dengan harga terjangkau. 

Berbeda dari bantuan sosial lainnya yang cair di waktu tertentu, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi diberikan sepanjang tahun sesuai kuota rumah yang tersedia.

Tahun 2025 ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan program pembangunan 350 ribu unit rumah subsidi. 

Program tersebut dibiayai melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) senilai Rp43 triliun.

Skema pendanaan FLPP ini berasal dari campuran anggaran, 75 persen dana dari pemerintah dan 25 persen dari perbankan. Dukungan juga datang dari PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) serta Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp7,02 triliun.

Tahun ini, pemerintah juga tengah menyiapkan perluasan rumah subsidi dalam bentuk non-tapak, seperti rumah susun, demi menjangkau lebih banyak warga yang belum memiliki tempat tinggal.

Syarat Wajib Penerima KPR Subsidi FLPP

Calon penerima KPR subsidi FLPP wajib memenuhi sejumlah kriteria. Berdasarkan informasi dari pengembang properti Inproland, berikut ketentuannya seperti dikutip dari detikFinance, Sabtu 26 Juli 2025.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Belum pernah memiliki rumah, atau hanya memiliki satu rumah yang tidak layak huni
  • Penghasilan tidak melebihi batas maksimal sesuai aturan, biasanya berkisar Rp4 juta hingga Rp8 juta per bulan
  • Tidak sedang menerima bantuan pembiayaan rumah subsidi lain dari pemerintah

Dokumen yang Harus Disiapkan

Setelah memenuhi kriteria, pemohon KPR subsidi perlu menyiapkan sejumlah dokumen, seperti:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan
  • Surat pernyataan belum memiliki rumah
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada
  • Dokumen tambahan seperti akta nikah bagi pasangan suami istri

Langkah Mengajukan KPR Subsidi

  1. Proses pengajuan KPR subsidi FLPP dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
  2. Memastikan semua dokumen dan syarat administratif telah lengkap
  3. Menentukan lokasi rumah subsidi yang diinginkan
  4. Mengunjungi pengembang rumah subsidi untuk melihat langsung kondisi bangunan dan lingkungan
  5. Datang ke bank penyalur FLPP untuk berkonsultasi dan menghitung besaran cicilan sesuai kemampuan
  6. Jika disetujui, proses akan dilanjutkan ke akad kredit antara pihak bank dan calon penerima
PROPERTI
Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:48

Sinar Mas Land kembali mengukuhkan prestasinya di bidang komunikasi korporasi dengan meraih Juara II Perhumas PR Excellence Awards 2026 untuk kategori Teknologi & Digital PR.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Bakal Urus Kepulangan Warga Sepatan yang Disiksa Majikannya di Malaysia

Pemkab Tangerang Bakal Urus Kepulangan Warga Sepatan yang Disiksa Majikannya di Malaysia

Selasa, 3 November 2026 | 22:40

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, bernama Siti Rohaya yang diduga menjadi korban penyiksaan oleh majikannya

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

NASIONAL
Polisi Selidiki Viral Teh Kemasan Berbusa yang Dibagikan ke Massa Aksi 28 Oktober

Polisi Selidiki Viral Teh Kemasan Berbusa yang Dibagikan ke Massa Aksi 28 Oktober

Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:04

Polda Metro Jaya akan menyelidiki viralnya video teh kemasan berbusa yang beredar di media sosial setelah aksi penyampaian aspirasi pada 28 Oktober 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill