Connect With Us

Jaksa Tangerang Tuntut Anak Buah John Key 3 Tahun Penjara

 

Dibaca : 312

 

TANGERANGNEWS.com- Jaksa penuntut umum menuntut tiga tahun dan dua tahun enam bulan penjara terhadap 22 terdakwa kelompok John Key.  

 

Mereka dituntut atas kasus penyerangan dan pengerusakan rumah Nus Key di Cluster Australia, Green Lake City yang terjadi pada 21 Juni 2020 lalu. 

 

Atas tuntutan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi  yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya. 

 

 

Pada persidangan tersebut, sebanyak 22 terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan. Seluruhnya dilakukan secara virtual dari tahanan Polda Metro Jaya.  

 

Dalam berkas tuntutannya, sesuai fakta persidangan Jaksa menyatakan, ke-22 terdakwa bersalah telah melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP karena terbukti secara sah dan meyakinkan, bersama sama melakukan penyerangan dan pengerusakan. 

 

Terdapat dua berkas berbeda dari dua kelompok anak buah John Key sebanyak 13 terdakwa di tuntut tiga tahun penjara.  Sedangkan 9 terdakwa dituntut dua tahun enam bulan, karena memiliki peran berbeda. 

 

 

“Memang telah terjadi pengerusakan, tetapi tidak sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan jaksa,” ujar Kuasa Hukum para terdakwa, Isni Novianty.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

KAB. TANGERANG
Perumahan Grand Harmoni 2 Balaraja Tangerang Kebanjiran, Warga: Ini Paling Parah

Perumahan Grand Harmoni 2 Balaraja Tangerang Kebanjiran, Warga: Ini Paling Parah

Senin, 29 April 2024 | 23:00

Banjir melanda Perumahan Grand Harmoni 2 di Desa Bunar, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin 29 April 2024.

BANTEN
Tanggapi Komentar Miring Soal Cak Imin, PKB Banten Suruh Gus Ipul Buat Partai Sendiri

Tanggapi Komentar Miring Soal Cak Imin, PKB Banten Suruh Gus Ipul Buat Partai Sendiri

Selasa, 30 April 2024 | 00:46

Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Banten Ahmad Fauzi menanggapi sikap Gus Syaifullah Yusuf (Ipul) yang kerap bersuara miring akan kepemimpinan Gus Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di partai tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill