Jaksa Tangerang Tuntut Anak Buah John Key 3 Tahun Penjara
Dibaca : 342
TANGERANGNEWS.com- Jaksa penuntut umum menuntut tiga tahun dan dua tahun enam bulan penjara terhadap 22 terdakwa kelompok John Key.
Mereka dituntut atas kasus penyerangan dan pengerusakan rumah Nus Key di Cluster Australia, Green Lake City yang terjadi pada 21 Juni 2020 lalu.
Atas tuntutan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.
Pada persidangan tersebut, sebanyak 22 terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan. Seluruhnya dilakukan secara virtual dari tahanan Polda Metro Jaya.
Dalam berkas tuntutannya, sesuai fakta persidangan Jaksa menyatakan, ke-22 terdakwa bersalah telah melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP karena terbukti secara sah dan meyakinkan, bersama sama melakukan penyerangan dan pengerusakan.
Terdapat dua berkas berbeda dari dua kelompok anak buah John Key sebanyak 13 terdakwa di tuntut tiga tahun penjara. Sedangkan 9 terdakwa dituntut dua tahun enam bulan, karena memiliki peran berbeda.
“Memang telah terjadi pengerusakan, tetapi tidak sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan jaksa,” ujar Kuasa Hukum para terdakwa, Isni Novianty.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan hasil lelang frekuensi 1,4 GHz yang akan digunakan untuk memperluas layanan internet murah berkecepatan hingga 100 Mbps di seluruh Indonesia.
Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) secara resmi meluncurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) unggulan bertajuk "Airport Cerdaskan Bangsa".
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""