Petugas Sekuriti Serang Banten Bawa Pulang Mobil Hadiah Viu x Telkomsel
Rabu, 29 April 2026 | 20:56
Keberuntungan luar biasa menghampiri Muhamad Rizal Ramdani, seorang petugas keamanan (sekuriti) asal Serang, Banten.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang membongkar paksa pagar beton setinggi dua meter yang menutup akses dua rumah warga di Kavling Brebes, Keluraham Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Rabu (17/3/2021) pagi.
Pembongkaran dilakukan aparat gabungan dari unsur Satpol PP Kota Tangerang, dibantu TNI Polri, dengan mengerahkan dua unit alat berat.
Pagar berkawat duri sepanjang 200 meter itu dibongkar paksa di kedua sisinya, sehingga rata dengan tanah.
Tidak ada perlawanan dari keluarga ahli waris yakni Asrul Bahrun alias Rully, meski sempat meminta penangguhan pembongkaran.
Asisten Daerah I Kota Tangerang Ivan Yudhianto mengaku telah mengundang mediasi dan melayangkan surat peringatan pembongkaran. Namun tak digubris, hingga akhirnya dilakukan pembongkaran paksa.
"Kami bersiap jika keluarga ahli waris melayangkan gugatan secara hukum karena pagar beton ini berdiri di atas jalan umum," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima mengatakan telah melalukan pemanggilan kepada Rully atas tindakan intimidasi kepada keluarga hadiyanti menggunakan senjata tajam.
"Yang bersangkutan harus hadir. Apabila tidak datang akan dilakukan pemanggilan kedua kalinya, hingga penjemputan paksa," jelasnya.
Pasca pembongkaran paksa pagar beton, akses jalan akam difungsikan kembali untuk dipergunakan aktifitas masyarakat.
Keberuntungan luar biasa menghampiri Muhamad Rizal Ramdani, seorang petugas keamanan (sekuriti) asal Serang, Banten.
TODAY TAGKabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan pendataan pada area perlintasan KRL yang tidak mempunyai palang pintu di wilayahnya.
Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews