Connect With Us

VIDEO : VIRAL BALITA DIPUKULI KEKASIH BIBI SAMPAI TUMBANG

 

Dibaca : 909

 

TANGERANGNEWS.com-Pria berinisial ASD, 27 ditetapkan menjadi tersangka usai tega merekam aksi sadisnya, memukul balita berusia 2,4 tahun berkali-kali hingga terpental, 28 Februari lalu.

 

Pria berkumis tipis tersebut diringkus polisi di tempat dirinya melakukan aksi sadisnya di kediamannya, wilayah Desa Sindang Sono, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Senin (15/3/2021). 

 

"Baru dilaporkan kemarin tanggal 15 Maret 2021. Kejadian bermula pada tanggal 28 Februari. Setelah itu tanggal 15 kemarin pukul 17.00 Polresta Tangerang bertindak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah tersangka," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa (16/3/2021). 

 

Kepada penyidik, tersangka mengaku bahwa korban merupakan keponakan dari kekasihnya, berinisial AW. 

 

Atau dengan kata lain, korban merupakan anak dari kakak AW. 

 

Aksi sadis yang dilakukannya tersebut, bermula dari hal yang sepele. Saat AW menitipkan korban kepada tersangka. Saat itu, korban menangis, tepat saat tersangka tengah tertidur pulas. 

 

"Setelah menangis, tersangka terbangun. Ternyata korban ingin buang air besar. Setelah buang air besar kondisinya masih menangis, kemudian sempat dipinjamkan ponsel oleh tersangka kepada korban," katanya. 

 

Namun pada saat itu, ponsel yang dipinjamkan itu dilempar oleh korban. Hal itu pun sontak membuat tersangka naik pitam. 

 

"Kemudian hasil pemeriksaan juga ternyata tersangka sempat cekcok dengan bibi korban (AW atau kekasihnya). Sehingga mungkin akumulasinya adalah marah tau emosi kepada korban," tuturnya. 

 

Saat itulah dengan emosi yang memuncak, tersangka tega memukul bagian perut dan dada korban sembari merekam dengan ponselnya. 

 

"Motif tersangka merekam aksi pemukulan tersebut adalah sebagai efek jera. Jadi nanti kalau nangis lagi, dipertunjukkanlah rekaman itu kemudian dilakukan pemukulan terhadap korban," ujarnya. 

 

Atas tindakan sadisnya tersebut, tersangka kini harus menjalani hukuman di balik jeruji besi. 

 

"Pasal yang kita kenakan adalah pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU no 35 tahun 214 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.

TEKNO
Viral Iming-iming Scan Retina dapat Rp800 Ribu, Ini Penjelasan soal World App yang Kini Dibekukan Komdigi

Viral Iming-iming Scan Retina dapat Rp800 Ribu, Ini Penjelasan soal World App yang Kini Dibekukan Komdigi

Senin, 5 Mei 2025 | 17:52

Belakangan ini, World App mendadak jadi perbincangan hangat di media sosial karena menawarkan uang Rp800 ribu kepada masyarakat yang bersedia merekam data retinanya.

BISNIS
Naik 99,56 Persen, J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp87,83 Miliar di Kuartal I 2025

Naik 99,56 Persen, J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp87,83 Miliar di Kuartal I 2025

Selasa, 29 April 2025 | 19:55

PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) melanjutkan kinerja positif dengan mencatatkan laba bersih sebesar Rp87,83 miliar dalam Laporan Keuangan Kuartal I tahun 2025.

MANCANEGARA
Jangan Kaget, Negara Ini Berikan Insentif Uang untuk Siswi Sekolah yang Hamil

Jangan Kaget, Negara Ini Berikan Insentif Uang untuk Siswi Sekolah yang Hamil

Sabtu, 3 Mei 2025 | 17:03

Pemerintah Rusia menerapkan kebijakan insentif uang tunai bagi perempuan hamil, termasuk mahasiswi dan siswi sekolah, sebagai upaya mendorong angka kelahiran nasional yang terus menurun

BANTEN
Target 1 Juta Penerima KB Nasional, Tangerang Jadi Saran Utama Pemprov Banten

Target 1 Juta Penerima KB Nasional, Tangerang Jadi Saran Utama Pemprov Banten

Senin, 5 Mei 2025 | 23:25

Pemerintah pusat melalui Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN mencanangkan program Keluarga Berencana (KB) Serentak se-Indonesia, dengan target 1 juta penerima (akseptor) sampai akhir Mei 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill