Connect With Us

VIDEO : VIRAL BALITA DIPUKULI KEKASIH BIBI SAMPAI TUMBANG

 

Dibaca : 807

 

TANGERANGNEWS.com-Pria berinisial ASD, 27 ditetapkan menjadi tersangka usai tega merekam aksi sadisnya, memukul balita berusia 2,4 tahun berkali-kali hingga terpental, 28 Februari lalu.

 

Pria berkumis tipis tersebut diringkus polisi di tempat dirinya melakukan aksi sadisnya di kediamannya, wilayah Desa Sindang Sono, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Senin (15/3/2021). 

 

"Baru dilaporkan kemarin tanggal 15 Maret 2021. Kejadian bermula pada tanggal 28 Februari. Setelah itu tanggal 15 kemarin pukul 17.00 Polresta Tangerang bertindak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah tersangka," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa (16/3/2021). 

 

Kepada penyidik, tersangka mengaku bahwa korban merupakan keponakan dari kekasihnya, berinisial AW. 

 

Atau dengan kata lain, korban merupakan anak dari kakak AW. 

 

Aksi sadis yang dilakukannya tersebut, bermula dari hal yang sepele. Saat AW menitipkan korban kepada tersangka. Saat itu, korban menangis, tepat saat tersangka tengah tertidur pulas. 

 

"Setelah menangis, tersangka terbangun. Ternyata korban ingin buang air besar. Setelah buang air besar kondisinya masih menangis, kemudian sempat dipinjamkan ponsel oleh tersangka kepada korban," katanya. 

 

Namun pada saat itu, ponsel yang dipinjamkan itu dilempar oleh korban. Hal itu pun sontak membuat tersangka naik pitam. 

 

"Kemudian hasil pemeriksaan juga ternyata tersangka sempat cekcok dengan bibi korban (AW atau kekasihnya). Sehingga mungkin akumulasinya adalah marah tau emosi kepada korban," tuturnya. 

 

Saat itulah dengan emosi yang memuncak, tersangka tega memukul bagian perut dan dada korban sembari merekam dengan ponselnya. 

 

"Motif tersangka merekam aksi pemukulan tersebut adalah sebagai efek jera. Jadi nanti kalau nangis lagi, dipertunjukkanlah rekaman itu kemudian dilakukan pemukulan terhadap korban," ujarnya. 

 

Atas tindakan sadisnya tersebut, tersangka kini harus menjalani hukuman di balik jeruji besi. 

 

"Pasal yang kita kenakan adalah pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU no 35 tahun 214 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

KAB. TANGERANG
Khotmil Quran SDIP AL Ijtihad Tangerang Diapresiasi Qori Internasional

Khotmil Quran SDIP AL Ijtihad Tangerang Diapresiasi Qori Internasional

Rabu, 8 Mei 2024 | 22:26

Khotmil Quran Sekolah Dasar Islam Plus (SDIP) Al Ijtihad, Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang yang digelar Rabu 8 Mei 2024, mendapat apresiasi dari Qori Internasional yang mewakili Indonesia, ustaz Syamsuri Firdaus.

HIBURAN
Alasan Ria Ricis dan Teuku Ryan Putuskan Bercerai, Gegara Ibu?

Alasan Ria Ricis dan Teuku Ryan Putuskan Bercerai, Gegara Ibu?

Selasa, 7 Mei 2024 | 09:54

Perjalanan rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan telah berada di ujungnya. Kedua pasangan ini resmi bercerai usai Pengadilan Agama Jakarta Selatan membacakan putusan cerai pada Jumat, 3 Mei 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill