Connect With Us

VIDEO : Bentrok di Graha Raya, Polisi Amankan 12 Anggota Ormas di Tangsel

 

Dibaca : 1782

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polres Tangerang Selatan mengamankan sebanyak 12 anggota organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam kekisruhan antar ormas yang terjadi sejak dua pekan lalu, Maret 2021. 

Belasan tersangka tersebut merupakan dalang di balik tindak pidana yang berbeda, salah satunya yakni  kericuhan antar ormas yang terjadi di Jalan Graha Raya Bintaro, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangsel, Sabtu (13/3/2021) lalu. 

Dari kericuhan tersebut, diamankan sebanyak lima orang yang diantaranya berinisial AAA, 34, R, 34, IS, 30, HP, 36, dan S, 40.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangsel, Jumat (19/3/2021) mengatakan, kejadian tersebut bukanlah keributan atau bentrok antar ormas. 

"Jadi kita harus luruskan. Yang beredar di medsos seolah-olah itu adalah antar ormas yang berantam (bentrok). Padahal yang terjadi sebenarnya itu adalah orang lewat yang dikeroyok," kata Iman. 

Penyebabnya, kaya Iman, tak lain adalah karena adanya kesalahpahaman dan informasi yang diterima oleh para tersangka. 

"Karena ada salah informasi yang diduga oleh salah satu ormas itu, disangka (korban) memata-matai, padahal hanya orang lewat saja," terangnya. 

Terhadap kelima tersangka, polisi mengenakan Pasal 170 KUHP tentang tindan pidana pengroyokan dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara. 

Sementara itu untuk tujuh tersangka lainnya, mereka ditangkap karena tindak pidana lainnya. 

Tersangka berinisial AS, 48, ditangkap lamtaran telah menjadi dalang pengeroyokan dan pemalakan pada salah satu toko kosmetik di Jalan Maruga, Ciputat, Tangsel, 27 Februari lalu. 

Atas ulahnya, tersangka kini juga dikenakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengroyokan. 

Tersangka lainnya berinisial AS, 30, ditangkap lantaran telah dipergoki membawa senjata tajam di tempat umum. 

Mereka ditangkap saat petugas melakukan patroli di Jalan Jombang Raya, Jombang, Ciputat, Tangsel, 2 Maret lalu. Atas hal itu, tersangka kini diancam dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara, lantaran telah melanggar Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. 

Sementara itu lima tersangka lainnya yang juga menjadi tahanan Polres Tangsel, masing-masing yaitu berinisial AW, 19, LS, 28, A, 31, AT, 23, ZA, 33.

Kelimanya yang diketahui juga merupakan anggota salah satu ormas di Tangsel, ditangkap lantaran telah menjadi dalamg dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan. 

Kelimanya yang kini hanya pasrah berbaris dengan tangan terborgol itu, melakukan aksinya di Jalan Raya Pondok Kacang, Pondok Aren, Tangsel, Minggu (7/3/2021) lalu. 

Mereka mengeroyok dan membawa kabur motor Yamaha RX King milik korbannya. 

Atas perbuatannya itu, kelimanya kini diancam Pasal 365 KUHP dengan hukuman paling lama sembilan tahun penjara. 

Polisi telah mengamankan barang bukti.

Mulai dari senjata tajam berjenis golok, samurai, parang, hingga bambu runcing. 

"Kami berharap dengan proses penegakan hukum ini dapat memberikan dampak yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami juga menghimbau kepada semuanya untuk mari kita bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Tangsel ini dengan baik," pungkasnya.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

WISATA
Catat Jadwalnya, Festival Layang-layang Meriahkan Akhir Pekan di Paramount Petals

Catat Jadwalnya, Festival Layang-layang Meriahkan Akhir Pekan di Paramount Petals

Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:15

Paramount Petals Tangerang menghadirkan Festival Layang-layang Paramount Petals sebagai pilihan aktivitas akhir pekan bagi keluarga.

BANTEN
Nyeri Lutut dan Panggul Jangan Dianggap Biasa, Bisa Jadi Tanda Kerusakan Sendi

Nyeri Lutut dan Panggul Jangan Dianggap Biasa, Bisa Jadi Tanda Kerusakan Sendi

Jumat, 6 November 2026 | 20:57

Nyeri lutut ketika menaiki tangga atau panggul yang terasa sakit saat berjalan kerap dianggap sebagai keluhan biasa, terutama pada orang yang mulai memasuki usia lanjut.

KOTA TANGERANG
Awas! Curanmor Modus Wanita Ajak Kenalan di Instagram, Motor Mahasiswa di Tangerang Digasak

Awas! Curanmor Modus Wanita Ajak Kenalan di Instagram, Motor Mahasiswa di Tangerang Digasak

Jumat, 6 November 2026 | 16:14

TANGERANGNWS.com-Berkenalan dengan seorang wanita melalui media sosial Instagram justru berujung petaka bagi seorang mahasiswa di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill