TANGERANGNEWS.com-Setelah mengalami penundaan dan menuai polemic, serta kritik habis-habisan. Akhirnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi mantan jaksa Pinangki Malasari.
Terpidana kasus suap Djoko Tjandra itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.
Selama dua pekan kedepan, Pinangki akan menjalani pengenalan lingkungan sebelum nantinya menjalani hukuman selama empat tahun. Vonis pinangki dinilai melukai hati masyarakat, terlebih jaksa tidak melakukan banding.
Didampingi jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, serta kuasa hukum. Tampak Pinangki diserahkan pada Senin 2 Agustus 2021.
Kepala Seksi Lapas Wanita, Herti Hartati mengatakan, pihaknya berjanji tidak aka nada perlakuan khusus kepada Pinangki. “Akan tetap ditempatkan bersama warga binaan lain, baik kriminal umum, narkoba dan tindak pidana korupsi. Sama semua kami perlakukan,” katanya.
Car Free Day (CFD) kembali hadir di Kota Tangerang pada Minggu Pagi. Warga pun tidak perlu ke pusat kota untuk menikmati suasana CFD, karena digelar di 13 kecamatan.
Paramount Land kembali menambah pilihan area komersial dengan menghadirkan Grand Boulevard Aniva ‘The Ultimate Grande Concept’, kawasan terbaru di Aniva @ Paramount Gading Serpong yang menawarkan lebih dari 10 fitur istimewa.
Pondok Pesantren (Ponpes) Ummul Rodhiyah berhasil keluar sebagai juara Liga Santri Wali Kota Tangerang Cup 2026, setelah mengalahkan Ponpes Al-Kamil Jatiuwung dengan skor tipis 1-0 pada partai final yang digelar di Stadion Benteng Reborn
RS Mandaya Royal Puri menjadi salah satu fasilitas kesehatan di Indonesia yang menerapkan Selective Internal Radiation Therapy (SIRT) Y-90 untuk penanganan kanker hati.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""