VIDEO : Begini Jadinya Jika 104 Pasangan Suami Istri Nikah Massal di Tangerang
Dibaca : 419
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bekerja sama dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan Dinas Dukcapil menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu bagi masyarakat Kota Tangerang.
Mengingat situasi saat ini yang masih di tengah masa pandemi, kegiatan Isbat Nikah Terpadu pada tahun 2022 ini dilakukan secara virtual, sebagai bagian dari rangkaian HUT Kota Tangerang Ke-29 tahun.
"Kami Pemkot Tangerang mencoba fasilitasi seluruh masyarakat Kota Tangerang yang belum tercatat pernikahannya secara hukum negara," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, saat memberikan buku nikah secara simbolis di Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Jumat 25 Februari 2022.
Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan sosial masyarakat terkait legalitas pernikahan yang belum tercatat di negara.
“Dengan data yang sudah tercatat secara resmi, status kependudukan baik KTP maupun KK bapak ibu langsung otomatis berubah dibantu oleh Dinas Dukcapil,” katanya.
Sidang Isbat Nikah Terpadu tahun 2022 ini diikuti oleh 100 pasangan yang tersebar dari 13 Kecamatan di Kota Tangerang.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh pasangan, semoga sidang isbat nikah ini membawa keberkahan bagi keluarga bapak dan ibu serta Kota Tangerang,” ucap Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan