Connect With Us

Bolos, 233 PNS Tangsel Disanksi

Bastian Putera Muda | Senin, 19 Agustus 2013 | 18:55

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie (Ist / Ist)

TANGERANG-Sebanyak 233 PNS di Kota Tangsel yang bolos pada hari pertama kerja usai cuti bersama Idul Futri mendapat sanksi pada apel yang digelar, Senin (19/8) di Lapangan Kecamatan Setu.

Sanksi tersebut berupa teguran dan dilakukan  pemanggilan untuk kemudian mengikuti apel  secara terpisah,  yang dipimpin langsung oleh  Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.

 Davnie mengatakan, kegiatan itu secara khusus dilaksanakan untuk menindaklanjuti apa yang terjadi pada 12 Agustus 2013, atau hari pertama masuk kerja,  setelah seluruh pegawai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Menurut Davnie, pada hari itu, sebanyak 233 pegawai tidak masuk kerja tanpa keterangan. "Hal ini tentu saja tidak bisa dibiarkan,  karena bertentangan dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan yang berlaku, terutama yang mengatur tentang disiplin PNS. Harus ada tindakan untuk pelanggaran semacam ini, agar tidak terus-menerus terjadi," ungkapnya, Senin (20/8).

 Dikatakan di Kota Tangsel sudah ada ketentuan  yang mengatur hal ini secara khusus, yaitu  Perwal nomor 41 tahun 2010. Dalam Perwal itu dengan jelas diatur mekanisme reward and  punishment bagi pegawai yang melanggar aturan disiplin termasuk pelanggaran jam kerja.

"Hukuman ini untuk memberikan efek jera.  Sehingga kedepannya jangan sampai terjadi  lagi," ujarnya. Kata dia, Pemkot Tangsel ingin memberikan  penekanan khusus kepada para pegawai yang  dengan sengaja memutuskan untuk tidak masuk

kerja. Disamping akan  melakukan pemotongan  Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) terhadap para pelanggar jam kerja, Pemkot  Tangsel juga akan memperhitungkannya dari sisi penilaian kinerja  dan kedisiplinan pegawai yang bersangkutan.

"Kami memiliki catatan tersendiri, dan catatan  ini akan dilihat dan diperhitungkan. Saya mohon  kepada semaunya, untuk meningkatkan kesadaran dan memahami kembali kedudukan, tugas dan tanggung jawab sebagai PNS dan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.

 Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan  Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Firdaus  menambahkan selama ini Pemkot Tangsel mengamati pegawai.

 "Ratusan PNS yang membolos ini berdasarkan  absensi saat hari pertama kerja usai libur  lebaran," ujarnya. Kata dia, untuk pemotongan TPP berbeda-beda  berdasarkan golongan. Untuk pegawai golongan  eselon IV dikenakan pemotongan Rp 90 ribu,  Eselon III Rp 160 ribu, eselon II sebesar Rp 250 ribu."Harus ada efek jera,” tuntasnya.

 

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

SPORT
Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:52

bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Rampungkan 80 Persen Proyek Perbaikan Jalan di Jalur Mudik Lebaran

Pemkot Tangerang Rampungkan 80 Persen Proyek Perbaikan Jalan di Jalur Mudik Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:01

Pemkot Tangerang berhasil menuntaskan sebagian besar proyek perbaikan jalan di jalur-jalur strategis selama arus mudik Lebaran 2026 atau Idulfitri 1447 Hijriah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill