Connect With Us

Diduga Jual Tanah Warga, Lurah di Tangsel Dipolisikan

Bastian Putera Muda | Senin, 23 Desember 2013 | 18:37

Borgol (tangerangnews / dens)


 
TANGSEL-Diduga memalsukan tandatangan pemilik tanah, Plt Lurah Ciater, Kecamatan Serpong Nasan Wijaya dipolisikan. Akibatnya, sang Lurah ditahan petugas Polresta Tangerang.
 
Pemilik tanah terkekut setelah mengetahui tanahnya telah terjual. Informasi yang dihimpun, ketika itu pemilik tanah seluas 100 meter itu,  baru akan mengurus dokumen tanahnya menjadi sertifikat resmi.
 
 
Camat Serpong, Kota Tangsel  Durahman membenarkan Nasan Wijaya langsung ditahan polisi setelah adanya laporan tersebut. Pihaknya, kata Durahman, tengah melakukan  investigasi mengenai kebenaran kasus tersebut.
 
" Pelapor bersedia akan menempuh dengan cara kekeluargaan untuk menyelesaikan dugaan pemalsuan tanda tangan warga tersebut.  Mudah-mudahan saja benar bisa
menempuh jalur musyawarah dalam menyelesaikan kasus ini," katanya, Senin (23/12).  
 
Meski begitu, diakuinya pihaknya pun terus berkomunikasi dan berkonsultasi dengan Kepala Bagian Hukum Setda Tangsel, untuk mendiskusikan  langkah apa yang akan diambil. Dia menerangkan, Nasan Wijaya statusnya bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 
 
Akibat persoalan tersebut, untuk sementara akan dikendalikan oleh Sekretaris Lurah (sekel) Ciater, yakni Linda Hermawati.
"Nasan itu dulunya Kepala Desa Ciater, kemudian Ciater berubah menjadi Kelurahan. Makanya Nasan menjadi Plt Lurah Ciater," 
terangnya.
 
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Siswo Yuwono menuturkan adanya laporan tersebut dari salah seorang warga yang mengklaim pemilik tanah. Pada dokumen tanah, tandatangannya dipalsukan kemudian tanah miliknya dijual kepada orang lain. 
 
"Jadi oknum Plt Lurah ini diduga memalsukan tanda tangan warganya tersebut," ucapnya. 
 
NASIONAL
Efisiensi Masih Berlanjut, Pemerintah Bakal Pangkas Anggaran MBG 

Efisiensi Masih Berlanjut, Pemerintah Bakal Pangkas Anggaran MBG 

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:42

Pemerintah kembali membuka peluang penghematan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill