Connect With Us

Suryadi Jadi Tersangka, KPU Terima Surat Dari Polsek

Bastian Putera Muda | Sabtu, 30 Agustus 2014 | 18:05

Ilustrasi DPRD (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 
TANGSEL-KPU Kota Tangsel mengaku telah menerima surat status tersangka caleg terpilih asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akibat kasus penganiayaan terhadap Ruslani dari pihak  kepolisian.  
 
Ketua KPU Kota Tangsel Muhammad Subhan mengatakan, pihaknya menerima salinan surat dari Polsek Serpong ihwal penetapan tersangka terhadap Suryadi.
 
Calon legislatif terpilih Provinsi Banten itu diadukan ke polisi oleh rekan sesama kadernya dari PKB karena telah melakukan penganiayaan.
 
"Sudah (diterima) sekitar 10 hari yang lalu," ungkapnya, Jumat (29/8).
 
Dikatakan, surat pemberitahuan dari Polsek Serpong menjelaskan status hukum Suryadi atas perkara yang sedang membelitnya. Setelah pihaknya menerima salinan surat langsung menindaklanjuti ke KPU Provinsi Banten.
 
"Suratnya hanya bersifat pemberitahuan saja. Kalau soal ketetapan hukum itu kewenangan KPU Banten," ucapnya. 
 
Kuasa Hukum Ruslani, Abdul Haris Makmun menuturkan Jumat (29/8) pihaknya telah menyurati Sekretaris DPRD Provinsi Banten dan KPU Provinsi Banten. Surat tersebut berisi perihal permintaan untuk tidak melantik Suryadi menjadi anggota DPRD Provinsi Banten yang rencananya akan  dilaksanakan pada 1 September 2014.
 
"Kami sudah menyurati Sekretaris DPRD Provinsi Banten dan KPU. Karena sedang tersangkut kasus hukum. Kami minta Suryadi untuk tidak dilantik," ucapnya.
 
 
 
TagsDPRD
BANDARA
Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:57

Kabar gembira bagi pengguna jasa Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang yang menginginkan layanan penjemputan lebih cepat dan nyaman.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

TEKNO
Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Senin, 27 Oktober 2025 | 19:00

Memahami cara membaca candlestick adalah keterampilan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap trader, terutama mereka yang terjun ke dalam dunia trading futures.

BISNIS
Jangan Lewatkan Festival Gawai Dayak 2025 di Hampton Square, Ada Tari, Kuliner, dan Pawai Budaya

Jangan Lewatkan Festival Gawai Dayak 2025 di Hampton Square, Ada Tari, Kuliner, dan Pawai Budaya

Minggu, 2 November 2025 | 16:29

Suasana Borneo kini hadir di Gading Serpong. Festival Budaya Gawai Forum Dayak Kalimantan Barat Jakarta (FDKJ) 2025 resmi digelar di Hampton Square Paramount Gading Serpong mulai 31 Oktober hingga 9 November 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill