Connect With Us

Gacho Gagal Jadi Peserta Pilkada Kota Tangsel dari perseorangan

Putri Rahmawati | Selasa, 16 Juni 2015 | 00:43

Gacho dan Ahmad Yani saat mendaftar ke KPU Kota Tangsel (Putri Rahmawati / TangerangNews)


TANGSEL-Hari terakhir penyerahan syarat dukungan pasangan calon Wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui jalur perseorangan hanya dimanfaatkan pasangan Gatot Sunarso alias Gacho-Ahmad Yani. Namun, pasangan tersebut pun gagal meraih tiket untuk menjadi calon perserta Pilkada. 

Tim Gacho-Ahmad Yani bersikeras agar Gacho tetap diloloskan dalam pencalonannya melalui jalur independen meski ada kekurangan berupa daftar dukungan berdasarkan kelurahan. Pasangan ini didapati kekurangan persyaratan dukungan dari kecamatan Pondok Aren.

"Saya harap KPU jangan melihat kekurangan persyaratan administratifnya, terkait B2 (nama daftar dukungan berdasarkan kelurahan dan kecamatan) yang belum sempurna. Tapi KPU harus melihat sisi manusiawinya, terkait kinerja tim kami untuk mendapatkan dukungan agar bisa mengikuti Pilkada ini," ucap Gacho yang juga anggota DPRD Kota Tangsel dari Partai Demokrat itu Senin (15/6).

Ketua KPU Tangsel Mohamad Subhan mengatakan, KPU Kota Tangsel berpegangan pada Peraturan KPU No.9 Tahun 2015 tentang persyaratan jalur perseorangan. 

"Jadi keputusan kita tetap membatalkan pencalonan saudara Gacho dengan pertimbangan batas waktu yang telah ditetapkan untuk melakukan perbaikan telah habis," jelas Subhan.

Sedangkan Anggota Panwaslu Kota Tangsel M. Acep menyatakan, pihaknya memberikan rekomendasi Kepada KPU Tangsel untuk memberikan Dispensasi kepada Gacho  untuk dapat melakukan perbaikan sampai pukul 23.00 WIB.

Atas dasar itu, KPU Kota Tangsel akhirnya menunggu sampai pukul 23.00 WIB. Padahal dalam jadwal seharusnya perbaikan hanya sampai pukul 16.00 WIB. Namun, sampai pukul 23.00 WIB Gacho dan tim tetap tak bisa memenuhi persyaratan tersebut.

"Untuk calon dengan jalur perseorangan tidak ada. Kita sudah memberikan waktu dispensasi sesuai dengan rekomendasi Panwaslu sampai pukul 23.00 WIB. Namun, saudara Gacho Sunarso atau tim yang mewakilinya belum menyerahkan syarat dukungannya," jelas Subhan.

 

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Jamin Pemangkasan Dana TKD Takkan Berdampak pada Gaji ASN

Pemkab Tangerang Jamin Pemangkasan Dana TKD Takkan Berdampak pada Gaji ASN

Minggu, 2 November 2025 | 16:21

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menjamin, gaji aparatur sipil negara (ASN) tidak akan terkena imbas pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) pada tahun anggaran 2026.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

SPORT
Persita Imbang 1-1 Lawan Bhayangkara, Carlos Pena Protes Keputusan Wasit

Persita Imbang 1-1 Lawan Bhayangkara, Carlos Pena Protes Keputusan Wasit

Minggu, 2 November 2025 | 16:51

Tangerang berhasil memperpanjang catatan positifnya menjadi delapan laga tak terkalahkan setelah bermain imbang 1-1 melawan tuan rumah Bhayangkara Presisi Lampung FC di Stadion Sumpah Pemuda, Sabtu 1 November 2025, sore.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill