Connect With Us

Polisi Ringkus Empat Pria yang Sekap & Ancam 2 Warga Tangsel

Rangga Agung Zuliansyah, Denny Bagus Irawan | Senin, 27 Juni 2016 | 13:00

Empat tersangka saat diamankan petugas Polsek Serpong. (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)

 

TANGERANGNews.com-Rahel Martina, 48, dan Daniella Natasya, 17, warga yang tinggal di Jalan Wortel, IV blok E3 No.9, Sektor 1.6, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh empat pria, pada Minggu (26/6/2016).

 

Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah korban sekitar pukul 16.30 WIB. Keempat pelaku yakni Hedry Laurence, Awaladuin Mudhakir, Ahmad Taufan dan Wahyudi datang ke rumah korban menggunakan mobil.

 

“Mereka membawa bensin, korek api, linggis dan golok kemudian menyekap dan menganiaya korban,” katanya, Senin (27/6/2016).

 

Peristiwa itu diketahui petugas petugas Polsek Serpong yang sedang melakukan observasi kewilayahan.  Informasi warga menyebutkan bahwa terjadi terjadi penyekapan dan penganiayaan di dalam rumah milik Thomas tersebut.

 

Selanjutnya Unit reskrim Polsek Serpong yang dipimpin langsung Kapolsek Serpong Kompol Didik Putra Kuncoro dan Kanit Reskrim langsung menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan penggerebekan.

 

Akhirnya para pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti 15 plastik bensin yang sudah di bungkus plastic,  yang di dalamnya berisi tisue, 8 plastik berisi bensin, 15 plastik bensin dilengkapi dengan sumbu kompor, 5 linggis, 1 golok, 4  korek api gas berukuran besar dan 2 korek api pemantik.

 

“Korban Rahel diketahui mengalami luka tangan pada pelipis, pergelangan tangan, kaki kiri dan kanan akibat pukulan dengan linggis sedangkan Daniella luka lecet di tangan kiri dan memar di bagian kepala,” jelas Mansuri.

Hingga kini, petugas Polres Kota Tangsel masih menggali motif dari penyanderaan dan penganiayaan tersebut. “Masih didalami motifnya,” jelasnya.

 

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

KAB. TANGERANG
2 Km Sisa Pagar Laut Tangerang Telah Selesai Dibongkar

2 Km Sisa Pagar Laut Tangerang Telah Selesai Dibongkar

Jumat, 2 Mei 2025 | 17:39

Sisa pagar laut sepanjang 2 Kilometer di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, telah selesai dibongkar.

KOTA TANGERANG
Hore, Transportasi Umum untuk Pelajar di Kota Tangerang Digratiskan 

Hore, Transportasi Umum untuk Pelajar di Kota Tangerang Digratiskan 

Jumat, 2 Mei 2025 | 11:55

Pemerintah Kota (Pemkot) resmi meluncurkan layanan “Angkutan Perkotaan Gratis untuk Pelajar”.

BANTEN
Tahun Ajaran Baru, SMA-SMK Swasta di Banten Gratis untuk Siswa Kelas 10

Tahun Ajaran Baru, SMA-SMK Swasta di Banten Gratis untuk Siswa Kelas 10

Jumat, 2 Mei 2025 | 12:11

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menggratiskan biaya sekolah bagi siswa baru kelas 10 di SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) swasta mulai tahun ajaran baru mendatang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill