Connect With Us

PN Tangerang Tolak Pencabutan Gugatan Perdata RS Omni

| Kamis, 17 Desember 2009 | 16:32

Prita Mulyasari seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. (Prita / tangerangnews)


 
TANGERANGNEWS-Pencabutan gugatan perdata oleh pihak RS Omni Internasional terhadap Prita Mulyasari ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (17/12). Penolakakan terkait telah diputuskannya gugatan perdata dengan denda sebesar 204 juta tersebut oleh pihak Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
 
"Kalau pencabutan gugatan dilakukan sebelum putusan itu boleh. Tapi PT Banten kan sudah memutuskan Prita bersalah dan harus membayar denda tersebut. Lagi pula prosesnya sudah berjalan," kata Ketua PN Tangerang Asnun.
 
Dikatakannya, kalaupun upaya pencabutan itu bisa dikabulkan, harus ada perdamaian dulu antara Prita dan RS Omni Internasional. "Prita sendiri tidak menerima pencabutan gugatan tersebut. Jadi perkara perdata ini tetap berlanjut," terang Asnun.
 
Sementara kuasa hukum Prita, Slamet Juwono mengaku telah mengetahui hal tersebut. Ia pun mengajukan memori kasasi atas putusan perdata ini ke Mahkamah Agung (MA). "Saya sudah diberitahu pihak PN Tangerang, karena itu saya akan melanjutkan perkara ini ke MA," paparnya saat ditemui di PN Tangerang.
 
Dia menjelaskan, memori kasasi setebal 63 halaman terebut diajukan sebagai perlawanan atas putusan perdata PT Banten dengan penggugatnya adalah RS Omni, dr Grace dan dr Hengky. "Memori kasasi ini sebagai upaya agar mbak Prita terbebas dari jeratan perdata sehingga Ia tidak perlu membayar denda," papar Slamet. (rangga)

KOTA TANGERANG
Mutasi Kendaraan Masuk Banten Dapat Diskon 20 Sampai 40 Persen

Mutasi Kendaraan Masuk Banten Dapat Diskon 20 Sampai 40 Persen

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:18

Kabar baik bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten dan berencana melakukan mutasi masuk.

NASIONAL
PLN Dukung PSEL Kota Bekasi, Sampah Ditargetkan Diolah Jadi Listrik untuk 55 Ribu Rumah

PLN Dukung PSEL Kota Bekasi, Sampah Ditargetkan Diolah Jadi Listrik untuk 55 Ribu Rumah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 14:13

PT PLN (Persero) mendukung pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Bekasi. Hal tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Sponsors Agreement dan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL)

PROPERTI
Danantara Housing Expo 2026 Sediakan 6 Ribu Unit Hunian MBR, Termasuk di Tangerang

Danantara Housing Expo 2026 Sediakan 6 Ribu Unit Hunian MBR, Termasuk di Tangerang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Event Danantara Housing Expo (DHE) 2026 resmi dibuka di NICE Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 27 Agustus 2026.

KAB. TANGERANG
1.524 Pelajar Kuliah Gratis, Program Berasiswa Tangerang Gemilang Diganjar Penghargaan

1.524 Pelajar Kuliah Gratis, Program Berasiswa Tangerang Gemilang Diganjar Penghargaan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:24

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meraih penghargaan atas komitmennya dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki daya saing dan unggul melalui program Beasiswa Tangerang Gemilang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill