TANGERANGNEWS.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardhani mengatakan perpres tersebut memasukan kelompok LBGT sebagai ancaman negara non militer.
"Ini jelas. artinya bagi negara pertahanan yang tangguh bukan sekadar perkara kekuatan militer, melainkan juga kemampuan menjaga kemurnian ideologi, moralitas, serta nilai sosial dan budaya dari ancaman dari luar maupun dalam," katanya dikutip Sabtu 11 Juli 2026.
Menurutnya, identitas bangsa Indonesia dibangun di atas pilar Pancasila, UUD 1945, nilai keagamaan dan budaya lokal.
Demi menjaga keutuhan identitas ini, negara memiliki kewajiban untuk membentengi masyarakat dari berbagai pengaruh yang berpotensi merusak nilai-nilai luhur tersebut.
Untuk mencegah terjadinya penyimpangan seksual seperti LGBT yang dinilai sebagai ancaman non militer di Kabupaten Tangerang, maka dibutuhkan pelaksanaan yang benar pada Perpres No 111 agar hal tersebut dapat diantisipasi.
"Maka, perpres No 111 adalah bentuk serius pemerintah dalam menjaga moral bangsa karakter bangsa dengan melihat kondisi kekinian yang terjadi," kata Deden.
Deden mengungkapkan, perpres tersebut dapat menjadi dasar atau landasan hukum dalam merumuskan Perda anti LGBT di Kabupaten Tangerang apabila diperlukan.
"Jika dianggap perlu dan segera, sangat bisa Kabupaten Tangerang mulai membahas Raperda turunan dan Perpres 111," katanya.