Connect With Us

Keluarga Prita Siapkan Syukuran

| Selasa, 29 Desember 2009 | 20:05

Prita Mulyasari dan anaknya. (tangerangnews/dira / tangerangnews/dira)

 

TANGERANGNEWS-Arief Dhanardono kakak kandung ke-empat  Prita Mulyasari terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik RS Omni Internasional di Alam Sutera, Serpong,  Kota Tangerang Selatan mengatakan, seluruh saudara kandung Prita yang berjumlah empat orang akan berkumpul di kediaman Prita untuk melakukan syukuran. Saudara kandung Prita itu adalah Carolina Siswopratiwi, Novi Muktiari, Sawiti Mulyaningtias dan dirinya sendiri.
 
“Prita memang adik kami, dia anak bontot,” katanya.  Syukuran akan dilangsungkan di rumah Prita dengan mengundang keluarga terdekat dan penceramah kondang Ustad Yusuf Mansyur. “Itu rencana kami,” kata dia, siang ini. Dia mengatakan, selama Prita menjalani persidangan. Anaknya memang selalu bertanya kepada dirinya dan kerabat lain.
 
 “Awalnya sih mulus, tetapi lama kelamaan anak pertamanya tahu juga dari televisi,” katanya.  Sementara kondisi Prita sore kemarin lemah kurang tenaga karena kecapekan dalam persidangan. Meski capek, Prita yang baru tiba di kediamannya sekitar pukul 17.00 WIB ini tetap melayani wartawan.
 
Setelah tiba di rumahnya yang beralamat  Perumahan Bintaro Jaya, Jalan Kucica Tiga, Blok JG 5.8 Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan Prita langsung mencium kedua anaknya, yakni Khairan Ananta Nugroho dan Ranarya Puanwandita. Sambil duduk dilantai dirinya melayani wartawan. Meski suaminya melarangnya, Prita tetap saja duduk dilantai mengikuti wartawan yang sudah menunggu dia. Prita mengatakan, dirinya sudah lelah dengan semua persidangan ini. Dirinya mengharapkan, sudah sampai di sini saja. “Jika RS Omni Internasional meminta maaf saya tidak akan tuntut apapun,” siangkatnya.
 
Sementara ituy, Risma Situmorang Penasihat Hukum RS Omni Internasional mengatakan, pihaknya belum mendapat salinan dari putusan PN Tangerang. meski begitu, dirinya menghormati putusan PN Tangerang. Sedangkan sial kasasi memori kasasinya baru saja diterimanya. “Saat ini kami sedang menyusun kontra kasasinya. Kalau pidana kami ingin pelajari dulu karena belum kami terima, nanti lah kita lihat bagaimana kedepan,” katanya.  Soal apakah RS Omni Internasional akan meminta maaf kepada Prita, itu juga dikatakan Risma masih melihat perkembangan.
 
Kronologis

Seperti diketahui sebelumnya, Prita dituntut enam bulan penjara pada 18 November 2009.Selain itu, dalam perkara perdata, Prita juga dinyatakan bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp204 juta oleh Pengadilan Tinggi Banten.  Kisah Prita bermula saat ia memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008 lalu. Hasil laboratorium menyatakan kadar trombositnya 27.000, jauh di bawah normal 200.000. Akibatnya Prita harus menjalani rawat inap.  

Setelah beberapa hari dirawat, kondisi Prita tak membaik. Saat keluarga meminta penjelasan, dokter justru menyampaikan revisi hasil tes trombosit dari 27.000 menjadi 181.000 tanpa memberikan lembar tertulis laboratorium. Dokter mengatakan Prita menderita demam berdarah.

Namun kesembuhan tak kunjung ia dapat. Lehernya malah bengkak. Maka Prita memutuskan pindah rumah sakit. Di rumah sakit kedua, Prita ternyata didiagnosa menderita penyakit gondong bukan demam berdarah. Atas kondisi itulah Prita merasa dirugikan RS Omni Internasional. Ibu dua anak itu kemudian menulis surat keluhan dan mengirim kepada sejumlah rekannya melalui email. Dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejulah milis dan blog.

Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Atas keluhan Prita, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Prita dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(dira)
 
 

BANDARA
Garuda Indonesia Siapkan 14 Pesawat untuk Angkut 109 Ribu Calon Jemaah Haji

Garuda Indonesia Siapkan 14 Pesawat untuk Angkut 109 Ribu Calon Jemaah Haji

Rabu, 8 Mei 2024 | 17:28

Sebanyak 14 unit pesawat disiapkan maskapai Garuda Indonesia selama musim haji 2024. Belasan armada tersebut akan mengangkut 109 ribu calon jemaah haji dari 9 embarkasi di Indonesia.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

TANGSEL
4 Pelaku Pembubaran dan Penyerangan Mahasiswa Ibadah di Tangsel Terancam 10 Tahun Penjara

4 Pelaku Pembubaran dan Penyerangan Mahasiswa Ibadah di Tangsel Terancam 10 Tahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 | 21:45

Akhirnya pelaku pembubaran dan penyerangan mahasiswa saat sedang melakukan ibadah di indekost, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel ditangkap.

KOTA TANGERANG
Warga Bekasi Ditangkap Bawa Kabur Perhiasan Emas Senilai Rp100 juta dari Toko di Jatiuwung Tangerang

Warga Bekasi Ditangkap Bawa Kabur Perhiasan Emas Senilai Rp100 juta dari Toko di Jatiuwung Tangerang

Rabu, 8 Mei 2024 | 17:08

Seorang pria ditangkap dan nyaris diamuk massa lantaran membawa kabur perhiasan dari Toko Emas Benua Jaya, Jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill