Connect With Us

Keluarga Prita Siapkan Syukuran

| Selasa, 29 Desember 2009 | 20:05

Prita Mulyasari dan anaknya. (tangerangnews/dira / tangerangnews/dira)

 

TANGERANGNEWS-Arief Dhanardono kakak kandung ke-empat  Prita Mulyasari terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik RS Omni Internasional di Alam Sutera, Serpong,  Kota Tangerang Selatan mengatakan, seluruh saudara kandung Prita yang berjumlah empat orang akan berkumpul di kediaman Prita untuk melakukan syukuran. Saudara kandung Prita itu adalah Carolina Siswopratiwi, Novi Muktiari, Sawiti Mulyaningtias dan dirinya sendiri.
 
“Prita memang adik kami, dia anak bontot,” katanya.  Syukuran akan dilangsungkan di rumah Prita dengan mengundang keluarga terdekat dan penceramah kondang Ustad Yusuf Mansyur. “Itu rencana kami,” kata dia, siang ini. Dia mengatakan, selama Prita menjalani persidangan. Anaknya memang selalu bertanya kepada dirinya dan kerabat lain.
 
 “Awalnya sih mulus, tetapi lama kelamaan anak pertamanya tahu juga dari televisi,” katanya.  Sementara kondisi Prita sore kemarin lemah kurang tenaga karena kecapekan dalam persidangan. Meski capek, Prita yang baru tiba di kediamannya sekitar pukul 17.00 WIB ini tetap melayani wartawan.
 
Setelah tiba di rumahnya yang beralamat  Perumahan Bintaro Jaya, Jalan Kucica Tiga, Blok JG 5.8 Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan Prita langsung mencium kedua anaknya, yakni Khairan Ananta Nugroho dan Ranarya Puanwandita. Sambil duduk dilantai dirinya melayani wartawan. Meski suaminya melarangnya, Prita tetap saja duduk dilantai mengikuti wartawan yang sudah menunggu dia. Prita mengatakan, dirinya sudah lelah dengan semua persidangan ini. Dirinya mengharapkan, sudah sampai di sini saja. “Jika RS Omni Internasional meminta maaf saya tidak akan tuntut apapun,” siangkatnya.
 
Sementara ituy, Risma Situmorang Penasihat Hukum RS Omni Internasional mengatakan, pihaknya belum mendapat salinan dari putusan PN Tangerang. meski begitu, dirinya menghormati putusan PN Tangerang. Sedangkan sial kasasi memori kasasinya baru saja diterimanya. “Saat ini kami sedang menyusun kontra kasasinya. Kalau pidana kami ingin pelajari dulu karena belum kami terima, nanti lah kita lihat bagaimana kedepan,” katanya.  Soal apakah RS Omni Internasional akan meminta maaf kepada Prita, itu juga dikatakan Risma masih melihat perkembangan.
 
Kronologis

Seperti diketahui sebelumnya, Prita dituntut enam bulan penjara pada 18 November 2009.Selain itu, dalam perkara perdata, Prita juga dinyatakan bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp204 juta oleh Pengadilan Tinggi Banten.  Kisah Prita bermula saat ia memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008 lalu. Hasil laboratorium menyatakan kadar trombositnya 27.000, jauh di bawah normal 200.000. Akibatnya Prita harus menjalani rawat inap.  

Setelah beberapa hari dirawat, kondisi Prita tak membaik. Saat keluarga meminta penjelasan, dokter justru menyampaikan revisi hasil tes trombosit dari 27.000 menjadi 181.000 tanpa memberikan lembar tertulis laboratorium. Dokter mengatakan Prita menderita demam berdarah.

Namun kesembuhan tak kunjung ia dapat. Lehernya malah bengkak. Maka Prita memutuskan pindah rumah sakit. Di rumah sakit kedua, Prita ternyata didiagnosa menderita penyakit gondong bukan demam berdarah. Atas kondisi itulah Prita merasa dirugikan RS Omni Internasional. Ibu dua anak itu kemudian menulis surat keluhan dan mengirim kepada sejumlah rekannya melalui email. Dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejulah milis dan blog.

Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Atas keluhan Prita, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Prita dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(dira)
 
 

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

OPINI
Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:58

Masuknya MA swasta ke dalam Program Sekolah Gratis sejatinya merupakan langkah yang sudah semestinya dilakukan. Madrasah Aliyah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi berilmu

BANDARA
Bandara Soetta Sediakan Fasilitas Nobar Gratis Piala Dunia 2026 di Terminal 3

Bandara Soetta Sediakan Fasilitas Nobar Gratis Piala Dunia 2026 di Terminal 3

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:32

Sebagai pintu gerbang utama negara dengan mobilitas penumpang yang sangat padat, Bandara Soetta siap memanjakan para pecinta sepak bola dengan menyediakan lokasi nobar yang strategis di Smmile Center Terminal 3.

NASIONAL
Warga Tangerang Ditemukan Tewas di Bawah Flyover BIM Padang, Ada Jeratan Tali di Leher

Warga Tangerang Ditemukan Tewas di Bawah Flyover BIM Padang, Ada Jeratan Tali di Leher

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:48

Warga di kawasan Kelurahan Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria di bawah flyover Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Rabu 8 Juli 2026, malam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill