Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan
Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:07
Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
TANGERANGNEWS.com-Pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua akan berlangsung Rabu (19/4/2017) besok. Namun, gegap gempita pelaksanaan Pilkada di ibukota bukan hanya di rasakan warga Jakarta. Bahkan warga luar Jakarta pun ingin ikut ambil bagian dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Namun, Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) melarang warganya untuk datang ke Jakarta pada esok hari. Hal itu dikatakan Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.
"Dengan tegas kami menghimbau semua warga Tangsel untuk mengikuti himbauan Polda Metro Jaya ke Jakarta demi kemaslahatan semua pihak," jelas Benyamin, Selasa (18/4/2017).
Memang Polda Metro Jaya dan KPU DKI Jakarta serta Bawaslu DKI Jakarta telah mengeluarkan maklumat yang berisi larangan mobilisasi warga atau sekelompok orang dari luar Jakarta untuk datang ke ibukota. Karena hal tersebut dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis warga Jakarta dalam menggunakan hak pilihnya.
Larangan ini dimaksudkan untuk menciptakan suasana kondusif pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Sudah sepekan sejak penemuan mayat dalam drum plastik di Sungai Cisadane, kawasan di Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pihak kepolisian hingga kini masih belum berhasil mengidentifikasi korban.
Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-30 Republik Indonesia (RI), para pedagang bendera dan atribut kemerdekaan mengeluhkan sepinya pembeli, Sabtu 02 Agustus 2025.