Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange
Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40
Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.
TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menandatangani surat perjanjian kerjasama (MoU) denga Kejaksaan Negeri Tangsel terkait bantuan hukum perdata dan tata usaha negara, Senin (26/3/2018).
Penandatanganan yang dilakukan di lantai empat Gedung 1 Puspemkot Tangsel tersebut pun turut dihadiri oleh para pejabat kepala OPD Pemerintah dan perwakilan dari pihak Kejaksaan Negeri Tangsel.
Dalam sambutannya, Airin mengatakan dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang pertama ini dapat membantu kinerja pemerintahannya terutama terkait penyelesaian dalam permasalahan perdata dan tata usaha negara.
BACA JUGA:
"Kami berharap dengan ditandatanganinya piagam kerjasama ini, Pemerintah Kota Tangel dapat terbantu dalam penanganan dan penyelesaian hukum bidang perdata dan tata usaha negara," ujar Airin.
Selain itu, Wali Kota Tangsel dua periode ini pun berharap dengan kehadiran korps Adhiyaksa di Tangsel ini dapat memberi masukan dan pertimbangan bidang hukum terutama terkait tugas dan wewenang pemerintah daerah.
"Selain itu kami berharap Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dapat pula memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum lainnya dalam menjalankan tugas dan wewenang dalam pemerintahan daerah," ucap Airin.
Dalam kesempatan kali itu, Ketua Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Bima Suprayoga menjelaskan pula harapan dan visi misinya dalam memimpin Kejari Tangsel.
TODAY TAGWarga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.
Upaya Amerika untuk menguasai timur tengah, dengan menjadikan Israel sebagai penjaga kepentingannya di Timur tengah, tidak berjalan mulus.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) membantah narasi yang beredar di media sosial terkait Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang disebut-sebut dapat menjadi “bom waktu” dan memicu cuaca tidak stabil jika dilakukan secara terus-menerus.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews