Connect With Us

Polisi Beberkan Kronologi Kebakaran BJ Home

Yudi Adiyatna | Minggu, 26 Agustus 2018 | 19:00

Kebakaran yang terjadi di sebuah supermarket bahan bangunan BJ Homes yang terletak di Jalan Pahlawan Seribu Serpong persis depan Wisma Telkom BSD,Serpong Tangsel. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Kapolsek Serpong Komisaris Polisi (Kompol) Dedy Kurniawan membeberkan kronologi kebakaran yang menimpa supermarket bahan bangunan BJ Home di Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Sabtu (25/8/2018) malam.

Berdasarkan keterangan saksi, api berasal dari lantai 3 bangunan tersebut.

"Sekira pukul 21.15 WIB, saksi melihat adanya api kecil di atas lantai 3. Disana tempat penjualan furniture rumah. Pukul 21.30 WIB, api mulai membesar di lantai 3," kata Deddy kepada Tangerangnews.com, Minggu (26/8/2018).

Kemudian, sekitar pukul 21.40 WIB atau setelah 10 menit kejadian, mobil pemadam kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran Tangsel tiba di lokasi.

18 unit armada pemadam kebakaran diterjunkan ke lokasi, bahkan ditambah dua unit armada dari Damkar Provinsi DKI Jakarta untuk membantu pemadaman.

Tak lama berselang, mobil ambulans dari Palang Merah Indonesia (PMI) Tangsel pun tiba di lokasi, bersiaga mengantisipasi jatuhnya korban jiwa.

"Pukul 02.00 WI, api terlihat kembali di lantai 1 bagian samping, bahkan lebih besar. Kemudian merambat ke lantai 2 dan akhirnya seluruh bangunan habis terbakar," terang Deddy.

Sekitar sembilan jam petugas pemadaman berjibaku menjinakkan si jago merah. Sekitar pukul 05.00 WIB, situasi dinyatakan aman, meski masih tersisa kepulan asap yang berasal dari dalam gedung.

Belum diketahui penyebab kebakaran serta total kerugian yang diderita BJ Home.

"Untuk lebih jelasnya nunggu tim Labfor besok (Senin). Kerugian materi sementara belum dapat diketahui," pungkas Deddy.(MRI/RGI)

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Jumat, 31 Juli 2026 | 20:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill