Connect With Us

Bawaslu Tangsel Tegaskan RT RW Tak Boleh Terlibat Kampanye

Yudi Adiyatna | Rabu, 3 Oktober 2018 | 19:36

Ketua Bawaslu Tangsel M.Acep. (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangerang Selatan mengingatkan agar peserta Pemilu 2019 tidak melibatkan pengurus RT dan RW dalam kegiatan kampanye baik untuk pemilihan legislatif maupun pemilihan Presiden 2019.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Tangsel, M. Acep saat ditemui TangerangNews.com. Acep bahkan menyebut saat ini pihaknya sudah menemukan sejumlah Ketua RT atau pun RW yang melanggar larangan itu. 

"Kita sedang inventarisir, karena data tim kampanye banyak juga datanya. RT RW itu tidak boleh, jangankan jadi timses, dilibatkan saja tidak boleh," ujar Acep di kantor Bawaslu Tangsel, Jalan Bukit Nusa Indah, Serua, Ciputat, Tangsel.

Lanjut Acep, selain temuan dari Bawaslu sendiri, masyarakat juga bisa melaporkan terkait keterlibatan RT RW dalam kampanye. Bawaslu akan mengklarifikasi salah satunya dengan melihat nama Ketua RT RW tersebut dalam nama tim sukses dan tim pelaksana kampanye. 

"Kalau diajak, itu yg jadi masalah. Kan kalau dilaporin ada klarifikasi, ya kan ada SK tim sukses, ada SK tim pelaksana," ujarnya. 

Ia juga mengatakan nantinya akan ada sanksi bagi peserta pemilu bila terbukti melibatkan Ketua RT RW dalam kegiatan kampanye, walaupun baru sebatas sanksi administrasi dan teguran.

"Ada (sanskinya), sementara masih administrasi, teguran," jelasnya.

Dijelaskannya, larangan keterlibatan Ketua RT dan RW dalam kampanye itu termaktub dalam Perbawaslu nomor 28 tahun 2018.

"Bawaslu memastikan bahwa pelaksana atau tim kampanye tidak melibatkan kepala desa, perangkat desa, rukun tetangga atau rukun warga dalam urusan kampanye," tegasnya.(RMI/HRU)

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

KAB. TANGERANG
Tinggalkan Rekan Diamuk Massa hingga Tewas, Buronan Kasus Begal di Legok Tertangkap

Tinggalkan Rekan Diamuk Massa hingga Tewas, Buronan Kasus Begal di Legok Tertangkap

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 18:53

Pelarian pria berinisial GJ, 25, pelaku begal sepeda motor yang sempat lolos dari amuk massa di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, akhirnya terhenti.

BANDARA
Fasilitas Learning Center di Bandara Soetta Kini Terbuka untuk Seluruh Industri Aviasi

Fasilitas Learning Center di Bandara Soetta Kini Terbuka untuk Seluruh Industri Aviasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 19:15

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memperluas fungsi InJourney Airports Learning Center (IALC) di kawasan Bandara Soekarno-Hatta agar dapat diakses oleh seluruh pelaku industri aviasi nasional maupun global.

HIBURAN
Akhir Perjalanan Tempat Hiburan Legendaris, FM3 Karaoke Tangerang Resmi Tutup Permanen

Akhir Perjalanan Tempat Hiburan Legendaris, FM3 Karaoke Tangerang Resmi Tutup Permanen

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 18:36

Tempat hiburan malam legendaris di Kota Tangerang kembali harus menghentikan operasionalnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill