Connect With Us

Bakal Calon Wali Kota Tolak KPUD Tangsel

| Rabu, 19 Mei 2010 | 22:26

Kantor KPU Kota Tangerang. (tangerangnews / deddy)

TANGERANGNEWS-Sejumlah bakal calon Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menolak pembentukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di wilayah itu. Bahkan, mereka mengancam akan memboikot dengan tidak mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
 
Salah seorang bakal calon Wali Kota Tangsel Yayat Sudrajat menyatakan, jika Pemerintah Kota Tangsel mendesak KPU Propinsi Banten untuk membentuk KPUD Tangsel pada Juni 2010, justru akan memunculkan preseden buruk terhadap pelaksanaan Pilkada Tangsel. “Nantinya bakal terjadi penyimpangan dan kecurangan. Kita akan memboikot jika KPUD Tangsel dibentuk,” kata Yayat.
 
Yayat yang juga Kepala BKPMD Kabupaten Tangerang itu mengatakan, dalam Undang-Undang No 51 tahun 2008 tentang pembentukan Kota Tangsel, dijelaskan pelaksanaan Pemilukada Kota Tangsel diselengarakan KPUD Kabupaten Tangerang. “Artinya, pembentukan KPUD Tangsel oleh KPU Banten sengaja menggolkan salah satu calon kandidat Wali Kota dari dinasti Banten,” paparnya.
 
Senada diutarakan bakal calon Wali Kota Tangsel lainnya Achmad Suwandi. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang itu menyatakan, dibentuknya KPUD Tangsel akan merugikan kandidat bakal calon Wali Kota lainnya. Ia khawatir jika KPUD Tangsel terbentuk, sejumlah bakal calon menarik diri dari perhelatan Pilkada Tangsel. “Dalam Pilkada Tangsel, KPUD Kabupaten Tangerang yang seharusnya berperan dalam penyelengaraan pesta demokrasi itu,”terangnya.
 
Sementara itu, Ketua KPUD Kabupaten Tangerang Hasan Mustopi mengatakan, secara makro diselengarakannya Pilkada Tangsel Oktober 2010 baik oleh KPUD Kabupaten dan KPUD Tangsel tidak menjadi persoalan, asalkan KPU Banten menentuhkan salah satu.(rangga)

BANTEN
Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:44

PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill