Tersangka berinisial Kr, 53, pelaku pembakar suaminya di Ciputat berhasil diamankan Polisi. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)
TANGERANGNEWS.com-Wanita paruh baya yang tega membakar suaminya hidup-hidup saat beristirahat di Jalan Sukamulya, Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (4/2/2021), akhirnya berhasil diamankan polisi.
Wanita bernama Kr, 53 itu, diciduk di kediaman orang tuanya yang terletak di wilayah Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/2/2021) malam.
"Alhamdulillah dalam 1 x 24 jam Satreskrim Polres Tangsel berhasil mengamankan yang diduga menjadi pelaku pembakar suami yang terjadi di Ciputat kemarin," ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangsel, Sabtu (6/2/2021).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, diketahui tersangka langsung melarikan diri usai melakukan aksi sadisnya itu.
"Setelah selesai kejadian, yang bersangkutan (tersangka) langsung pergi dari rumahnya menuju ke Semarang, Jawa Tengah, ke rumah orang tuanya. Naik bus, angkutan umum," jelasnya.
Atas perbuatan sadisnya itu, tersangka kini hanya dapat diam dan tertunduk lesu menyesali perbuatannya.
Wanita anak dua itu pun kini harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Tersangka dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman mencapai 15 tahun penjara.
"Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT (Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga), kemudian Pasal 187 ayat 2 KUHP tentang pembakaran, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," tegas Iman.
Sebelumnya, Samsudin, 46, yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online telah menjadi korban kesadisan sang istri. Dia dibakar hidup-hidup saat beristirahat sepulang mencari penumpang, Kamis (4/2/2021) dini hari.
Akibatnya, Samsudin pun mengalami luka bakar mencapai 90 persen, dan harus segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Jakarta Selatan.
Saat ini, korban tengah menjalani perawatan secara intensif di ruang Intensive Care Unit akibat luka bakar di sekujur tubuhnya itu.
Tiga orang jaksa di wilayah banten yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial Z ditangkap setelah terjatuh dari sepeda motornya saat mencoba melarikan diri di kawasan Pasar Sipon, Kota Tangerang, Jumat 19 Desember 2025, dini hari.
Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.
Gatam Institute Eka Hospital berhasil mencatatkan penanganan 100 operasi Total Knee Replacement (TKR) atau penggantian sendi lutut, dengan menggunakan teknologi robotik Velys.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""