Garis Polisi terpasang di tempat kejadian perkara terbakarnya Samsudin, 46, pengendara ojek online (ojol) di kediamannya di Jalan Sukamulya, Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)
TANGERANGNEWS.com-Samsudin seorang suami yang diduga menjadi korban kekejaman sang istri di kediamannya yang berlokasi di Jalan Sukamulya, Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (4/2/2021) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.
"(Diduga) Istri bakar suami. Kejadiannya tadi dini hari," ungkap Angga.
Namun, saat dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pihaknya menemukan sejumlah barang yang diduga kuat sebagai bukti atas pembakaran tersebut.
"Kami menemukan satu kantong plastik putih dan botol yang diduga berisi minyak tanah. Sementara itu korban masih dirawat," ujar Angga.
Namun, pihak Kepolisian belum bisa memastikan motif dari peristiwa yang sangat kejam tersebut.
"Tapi belum bisa kita pastikan. Semuanya masih serba diduga, karena korban juga masih belum bisa dimintai keterangan," tuturnya.
Sementara itu menurut informasi, saat ini korban yang kritis akibat luka bakar di sekujur tubuh, masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, Jakarta Selatan.
Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.
Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi Banten. Pasien wajib dilayani terlebih dahulu, tanpa menunggu kelengkapan administrasi, termasuk BPJS.
Perusahaan makanan laut asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Aquastar, melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap sejumlah produk udang beku yang dijual di berbagai toko ritel besar di seluruh negeri.
Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""