Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun
Kamis, 1 Januari 2026 | 22:04
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TANGERANGNEWS.com—Tewasnya Faresha, bayi perempuan berusia 2,8 tahun, saat kebakaran di Jalan Merdeka RT 1/1, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, akibat terjebak di dalam rumah.
Korban terjebak lantaran saat kejadian tengah ditinggal kedua orang tuanya membuka usaha. Sementara warga setempat tak berhasil menyelamatkannya, Minggu (24/1/2021) pukul 05.30 WIB.
Istri Ketua RT 1/1 Kelurahan Cimone Jaya, Angga Indriyani mengatakan, kebakaran terjadi di rumah korban saat dirinya masih beristirahat.
"Kaget. Orang pertama dibangunin anak, katanya ada kebakaran. Yasudah kita langsung keluar teriak-teriak saja kebakaran-kebakaran," ujarnya kepada TangerangNews.com.
Penyebab kebakaran ini diduga karena obat nyamuk bakar. Api pun tiba-tiba muncul hingga membakar rumah dua lantai tersebut.

Baca Juga :
Saat kebakaran, korban balita yang merupakan anak kedua ini tengah tidur di lantai dua. Sedangkan kakak korban tidur di lantai satu.
Kedua anak itu ditinggalkan kedua orang tuanya untuk membuka usaha. Sehingga saat kejadian, korban Faresha terjebak. Sementara kakak Faresha berhasil lolos dari kebakaran.
Kondisi rumah korban itu aksesnya sempit atau dilalui kendaraan. Namun, selama satu jam setelah kejadian, petugas pemadam kebakaran yang menerjunkan lima armada itu telah berhasil menjinakan api.
"Anaknya (korban) lagi tidur katanya. Orang tuanya lagi mau ke warung tambal ban. Jadi, dia kejebak di dalam," ungkapnya.
Jenazah Faresha telah disemayamkan di Pemakaman Islam Sirna Raga yang lokasi tak jauh dari rumahnya. Isak tangis keluarga pecah saat jenazah Faresha disemayamkan ke liang lahat.
Sedangkan rumah korban telah dipasang garis polisi atau police line. Kondisi rumahnya setelah terbakar masih berantakan. Kepolisian masih menyelidiki kasus kebakaran ini. (RAZ/RAC)
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TODAY TAGGuru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten mencatat perkembangan signifikan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah Provinsi Banten sepanjang 2025
Kota Tangerang terus menunjukkan daya tariknya sebagai salah satu destinasi wisata urban favorit di Jabodetabek dan sekitarnya.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews