ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Seorang ibu dan anaknya yang masih balita tewas mengenaskan dalam kebakaran di ruko, RT15/01, Kampung Lebak Baru, Desa Renged Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Selasa (29/12/2020) dini hari.
Kebakaran yang diduga akibat korsleting listrik ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Api melahap tiga unit ruko saat sang penghuni sedang terlelap tidur.
"Penyebabnya diduga karena konsleting listrik. Kami dapat laporan dari warga sekitar pukul 03.15 pagi," ujar Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik pada BPBD Kabupaten Tangerang, Kosrudin, Selasa (29/12/2020).
Dua armada Damkar dengan 10 personel diterjunkan ke lokasi. Hampir dua jam petugas berjibaku menjinakkan api, pasalnya sudah tiga ruko yang terbakar hebat.
Api baru berhasil dipadamkan pukul 04.30 WIB dan dilanjutkan proses pendinginan.
Namun kebakaran itu memakan korban, yakni ibu bernama Kusni, 30, dan anaknya Ana, 4. Keduanya ditemukan tewas di dalam ruko.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGTim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan jaringan asal Lampung.
Pengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.
Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bergerak cepat (gercep) menangani dampak banjir yang melanda sejumlah wilayah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews