Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com-Kebakaran hebat meluluhlantakkan sejumlah bangunan rumah dan kontrakan di wilayah Lengkong Gudang RT 07 RW 01, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (27/1/2021) malam.
Sontak saja, kebakaran yang diawali oleh ledakan besar tersebut membuat warga sekitar dilanda kepanikan.
Kobaran api yang begitu besar, membuat kepulan asap membumbung tinggi. Warga yang panik pun tak mampu berbuat banyak. Mereka hanya mampu berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya.

Salah satu saksi mata kejadian, Sugi mengatakan, usaha tersebut tak berpengaruh banyak. Sebab, kobaran api sudah terlanjur besar seiring dengan angin yang berhembus begitu kencang.
"Ada ledakan kencang, seperti petasan bunyinya kenceng banget. Api langsung besar," kata Sugi saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel Uci Sanusi menjelaskan, pihaknya baru mendapat laporan insiden kebakaran tersebut sekitar pukul 22.43 WIB.
"Laporan diterima sekitar jam 22.43. Tim langsung menuju lokasi kejadian," ujarnya saat dikonfirmasi.
Selama lebih dari dua jam, pihaknya berjibaku memadamkan ganasnya si jago merah.
"Sekitar 2,5 jam sampai pendinginan dan penguraian. Damkar menerjunkan 11 unit," ungkapnya.
Uci menaksir, insiden kebakaran yang telah menghanguskan satu unit rumah dan enam unit kontrakan itu setidaknya telah menyebabkan kerugian hingga Rp500 juta.
"Informasinya dari konselting listrik. Tidak terdapat korban jiwa. Kerugian ditaksir mencapai Rp500 jutaan," pungkasnya.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews