Connect With Us

KPU Tangsel Tolak Gunakan Quick Count

| Selasa, 26 Oktober 2010 | 17:29

Quick count di KPU Kota Tangerang pada Pilkada 2008 lalu. (tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS-KPU Kota Tangsel memastikan tidak akan melakukan perhitungan cepat (quick count) pada pemungutan suara Pilkada Kota Tangsel pada  Sabtu 13 November 2010 mendatang.
 
KPU berasalan,  pihaknya hanya boleh menggunakan dokumen berita acara rekapitulasi penghitungan hasil perhitungan manual untuk mengetahui perolehan suara Pilkada Kota Tangsel.
 
Anggota KPU Kota Tangsel Nasrulloh menjelaskan,  quick count bukan suatu keharusan dalam pelaksanaan pemungutan suara. Pasalnya, KPU sesuai dengan UU dan peraturan KPU hanya mengenal perhitungan manual dari masing-masing TPS, KPPS, PPK dan KPU Tangsel. Namun, Nasrulloh enggan menyatakan secara detail UU dan perturan KPN nomor berapa.
 
 “KPU tidak akan mengadakan quick count, KPU kota Tangsel tetap berpegangan pada proses penghitungan suara yang bersifat legal formal, yaitu lewat berita acara penghitungan,”ujarnya, hari ini.
 
Ia menegaskan, ada tidaknya proses penghitungan cepat tersebut tidak akan mempengaruhi hasil akhir pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tangsel.

Pasalnya, KPU tetap mengacu pada proses penghitungan manual atau lewat berita acara penghitungan yang dilakukan secara bertahap dari tingkat TPS hingga pada tingkat KPU yang kurang lebih membutuhkan waktu selama sepekan.

Ia merinci, setelah pemungutan suara tanggal 13 November,  proses penghitungan suara langsung dilakukan di 1.890  TPS yang ada di tujuh kecamatan. Mulai tanggal 14 -15 November proses rekapitulasi akan berlangsung di PPK.
 
Selanjutnya proses rekapitulasi suara di PPK akan dihitung di KPU Tangsel satu hari setelah Idul Adha yakni pada Tanggal 18 November.
 
"Baru setelah itu, akan dilakukan penetapan. Paling lambat tanggal 18 November 2010 warga Kota Tangsel dapat mengetahui siapa calon wali kota dan wakil wali kota yang layak memimpin Kota Tangsel selama lima tahun mendatang,” katanya.
 
Disinggung tentang lembaga di luar KPU Kota Tangsel yang akan menyelenggarakan quick count, Ia mengatakan, hingga kini masih belum diketahui karena belum ada pemberitahuan pada KPU. Meski demikian, pihaknya tetap mempersilahkan kepada masing - masing pasangan calon untuk melakukan proses quick count secara mandiri.
 
"Kita tidak dapat menolak, kalau nantinya ada lembaga-lembaga survei yang menyatakan akan melakukan quick count," tandasnya. (deddy/dira)
 
 

WISATA
Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Jumat, 10 Juli 2026 | 14:40

Kota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill