Connect With Us

Relawan Arsid-Andre Taulany Dituntut 2 Bulan

| Kamis, 10 Maret 2011 | 15:16

Suswono, Ketua RT 003 RW 05, Perumahan Citra Prima Serpong, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, dan Nurhasan alias Aceng Franky, relawan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Arsid - Andre Taulany dijemput dengan mobil plat merah. (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Suswono, Ketua RT 003 RW 05, Perumahan Citra Prima Serpong, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, dan Nurhasan alias Aceng Franky, relawan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Arsid - Andre Taulany, dituntut JPU 2 bulan penjara dan denda Rp1-1,5 juta subsider satu bulan penjara. Mereka mengaku, mengaku menyesal atas perbuatannya membagikan mie instan kepada warga, 4 Februari 2011 lalu.

”Terdakwa terbukti dengan sengaja memberi materi dalam hal ini adalah barang berupa mie instan dan telah mengakui serta membenarkan perbuatannya untuk mengajak, membujuk atau  mempengaruhi untuk memilih pasangan nomor 3, Arsid-Andre Taulany. Yang saat itu sedang diselenggarakan Pilkada di Kota Tangsel,” ujar JPU Sukamto, Kamis (10/03).
 
Atas tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Tahan Simamora bertanya kepada kedua terdakwa, yang disidang secara bergantian, apakah keduanya ingin menerima atau tidak tuntutan itu. “Coba bicara, kamu menerima atau tidak tuntutan itu?” ujar Tahan.
 
Ada pun jawab Ketua RT Suswono mengaku, meminta dirinya bebas bersyarat. Karena dirinya sudah mengakui seluruh perbuatannya. “Saya minta bebas pak hakim, kan saya sudah jujur mengaku, beri keringanan kepada saya agar tidak dipenjara,” ujarnya.  Jaksa menunut kepada Suswono 2 bulan penjara dan denda Rp1 juta subsider 1 bulan.
 
 
Sedangkan Frangki mengatakan, lebih baik dirinya membayar saja daripada diancam hukuman penjara. “Kalau saya bayar bagaimana, bisa tidak bebas? Saya mau bayar saja,” terangnya.  Frangki sendiri dituntut penjara 2 bulan dan denda Rp1,5 juta subsider 1 bulan penjara.

Atas keterangan keduanya itu, Hakim memutuskan akan melanjutkan persidangan dengan agenda vonis pada Senin 14 Maret 2011.

Sementara itu, ketika keluar dari ruang sidang. Kedua terdakwa langsung dijemput dengan mobil berplat merah. wartawan yang melihat itu langsung mengejar dan mempertanyakan, mobil tersebut milik siapa. Namun, kedua terdakwa langsung naik kendaraan tanpa mau menjawab pertanyaan seputar mobil berplat merah itu.Wartawan menanyakan itu, karena keduanya bukanlah PNS.
 
Seperti diketahui, Frangki yang merupakan tim sukses Arsid - Andre Taulany, membagikan 77 kantong mie instan, yang masing-masing kantong berisi 10 bungkus, kepada Ketua RT di perumahan Citra Prima Serpong. Namun nasib sial menimpa Suswono, Ketua RT 003 RW 05, yang dilaporkan oleh warganya ke Panwaslu Tangsel, 5 Februari lalu.(DIRA DERBY)

KAB. TANGERANG
Tiga Bulan Menjabat, Bupati Tangerang Belum Pernah Libur dan Setiap Hari Turun Lapangan

Tiga Bulan Menjabat, Bupati Tangerang Belum Pernah Libur dan Setiap Hari Turun Lapangan

Senin, 16 Juni 2025 | 16:41

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid, memaparkan capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Tangerang selama tiga bulan pertama menjabat bersama Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah.

AYO! TANGERANG CERDAS
Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Senin, 16 Juni 2025 | 10:55

Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill