KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan
Senin, 7 September 2026 | 15:29
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TANGERANGNEWS.com-Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan dibuat geram dengan tumpukan sampah di tempat pengelolaan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di Pasar Cantik, Ciputat.
Sampah yang menggunung itu lokasinya bedekatan dengan pasar tradisional. Instruksi tegas pun dikeluarkan supaya tumpukan sampah tersebut ditangani sampai tuntas dalam 10 hari ke depan.
"Saya minta dalam 10 hari ke depan semuanya bersih," kata Pilar, Rabu 28 Mei 2025.
Tak hanya itu, Pilar juga memutuskan untuk membubarkan kelompok pengelola TPS3R Pasar Cantik lantaran dinilai tidak becus melakukan tugasnya. Kemudian, membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) baru bersama pihak kelurahan.
Ia meminta KSM yang baru dibentuk tersebut harus mengelola TPS3R dengan baik. Tentunya dengan tambahan peralatan supaya sampah tidak lagi ditumpuk.
"Supaya ke depannya benar-benar TPS3R itu pengolahannya sesuai dengan standar operasional prosedurnya," jelasnya.
Pilar juga menegaskan, Pemkot Tangsel saat ini sedang mengkaji dua opsi penguatan TPS3R di beberapa titik. Yaitu menambah alat dan pengelolaan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel atau menggandeng pihak swasta agar pengolahan sampah lebih profesional.
"Kedua opsi tersebut tentu tetap akan dilakukan evaluasi terus menerus, dan melibatkan masyarakat agar tercipta rasa kebersamaan untuk menjaga lingkungan bersama," kata dia.
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TODAY TAGPersiapan venue pertandingan terus dikebut Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 yang semakin dekat.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews