Connect With Us

Predikat Kota Layak Anak Tangsel Dipertanyakan Pasca Tragedi Bullying SMPN 19

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 18 November 2025 | 17:09

Ilustrasi logo Kota Layak Anak. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Tragedi perundungan (bullying) yang merenggut nyawa seorang siswa SMPN 19 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menimbulkan keprihatinan mendalam.

Insiden mematikan ini dinilai sebagai bukti adanya kelemahan dalam sistem perlindungan anak di kota tersebut, terutama dalam deteksi dini dan pendampingan psikologis.

Anggota Komisi II DPRD Kota Tangsel Adi Surya, mengaku sangat menyayangkan dan turut prihatin dengan kejadian tragis ini.

Ia berharap Pemerintah Kota Tangsel segera mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi agar peristiwa serupa tidak terulang.

"Ya, tanggapan kami di DPRD, tentu kami menyayangkan persoalan ini terjadi di Kota Tangsel, di mana kota ini mendapat predikat Kota Layak Anak sebenarnya," kata, Selasa 18 November 2025.

Adi Surya menuturkan, begitu kasus perundungan ini mencuat, DPRD langsung merespons cepat dengan memberikan advokasi bagi korban.

"Kami segera menghubungi pihak terkait seperti Dinas Pendidikan, Dinas Perlindungan Anak, dan kepala sekolah," ujarnya.

Terkait sanksi bagi pelaku, Adi Surya menegaskan tindakan tegas harus diberikan. Namun, ia menekankan bahwa upaya tersebut harus tetap berada pada koridor Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang bersifat edukatif.

Mengingat pelaku perundungan juga merupakan anak di bawah umur, sanksi yang diberikan akan berupa tindakan, bukan pidana, sesuai UU yang berlaku.

"Dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak, anak yang belum berusia 14 tahun itu tidak bisa dipidana, tetapi sanksinya adalah tindakan. Nah tindakan ini apa bentuknya, misalkan dengan mengembalikan ke orang tua atau ditempatkan di sekolah khusus," jelasnya.

Komisi II DPRD Kota Tangsel berjanji akan terus memantau secara khusus kasus ini, terutama terkait sanksi yang diberikan kepada para pelaku, sambil tetap memastikan hak-hak pendidikan mereka terlindungi.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill