Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci
Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TANGERANGNEWS.com-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengumumkan perpindahan lokasi kantor operasional dan pelayanan yang mulai efektif berlaku pada 30 Maret 2026.
Layanan yang sebelumnya bertempat di Gedung Eks Kantor Kecamatan Setu, Jalan Raya Puspiptek, kini resmi dialihkan kembali ke kantor lama yang telah selesai direnovasi di Jalan Raya Serpong km 16, Cilenggang, Serpong.
Plt Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Dwi Suryani menyatakan bahwa perpindahan ini diharapkan mampu membawa suasana segar dan menambah semangat baru bagi para pegawai, dalam melayani permohonan administrasi kependudukan (adminduk) masyarakat.
"Menempati gedung yang telah diperbarui tersebut merupakan langkah strategis, untuk mendorong produktivitas serta menciptakan inovasi pelayanan yang lebih baik dari sebelumnya," katanya, Selasa 31 Maret 2026.
Selain berfokus pada kinerja internal, kehadiran gedung dengan fasilitas yang lebih mumpuni ini ditujukan untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi warga yang datang mengurus dokumen.
Fasilitas baru tersebut diharapkan menjadi sarana bagi Pemerintah Kota Tangsel untuk memberikan pelayanan publik yang lebih optimal dan mempererat kerja sama tim dalam mencapai target di masa depan.
Dwi Suryani menambahkan meski fokus pada peningkatan kualitas kantor fisik, Pemerintah Kota Tangsel tetap mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan teknologi melalui pelayanan daring,
"Warga Tangsel tetap dapat mengakses berbagai permohonan layanan adminduk secara online melalui portal resmi https://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id/ yang menyediakan informasi lengkap terkait layanan kependudukan di wilayah Tangsel," ujarnya.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews