Connect With Us

Sebar Data hingga Teror Nasabah, 3 Pengelola Pinjol Ilegal Divonis 1,8 Tahun Penjara, Rp14,2 Miliar Disita

Muhamad Yusri Hidayat | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:02

Uang Rp14,2 miliar yang disita Kejari Kota Tangsel dari pengelola pinjol ilegal. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

‎TANGERANGNEWS.com-Tiga orang pengelola aplikasi pinjaman online (Pinjol) dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun delapan bulan setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Ketiga terpidana tersebut yaitu, Bagaskara, Aziiz Dandy Setiawan alias Ajis, serta Indra Jaya.

‎Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) Apreza Darul Putra mengatakan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 285/Pid.B/2026/PN Tng, ketiganya divonis hukuman 1,8 tahun penjara lantaran terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait operasional pinjaman online (pinjol). 

‎Ia menyebut, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terpidana diperhitungkan sebagai pengurang hukuman, sementara ketiganya tetap diperintahkan menjalani penahanan.

‎"Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama," ujar Apreza, saat Konferensi Pers Senin 20 Juli 2026.

‎Ia menjelaskan, ketiganya mengelola tujuh aplikasi pinjol diantaranya yaitu, FINMAS, Pinjam Uang, Rupiah Hidup, Aku Kaya, UMY POS, Pink Day, dan Dana Tunai melalui PT Odeo Teknologi Indonesia serta Silot Technology Indonesia. 

‎Berdasarkan penanganan perkara, diketahui bahwa operasional perusahaan menyalurkan pinjaman kepada masyarakat melalui rekening yang dikelola perusahaan. 

‎"Kasus ini berlangsung dalam kurun Agustus 2022 hingga Juli 2025. Ketiga terpidana diketahui mengelola sejumlah aplikasi pinjaman online," jelasnya. 

‎Apreza menuturkan, saat nasabah mengalami keterlambatan pembayaran, data pribadi mereka disebar kepada pihak debt collector untuk dilakukan penagihan.

‎Ha ini berujung pada penagihan melalui media elektronik dengan metode yang menyalahi aturan, mulai dari mengirimkan pesan berisi ancaman penyebaran data pribadi, penghinaan, tuduhan sebagai pelaku tindak pidana hingga ancaman meneror keluarga.

"Bahkan ancaman menyebarkan foto pribadi maupun foto yang menyerupai korban tanpa busana. Korban juga diancam perangkat elektroniknya akan diretas dan data pribadinya disebarluaskan," tuturnya.

‎Menurutnya, perkara ini tidak terbatas pada kegiatan pinjaman online semata, melainkan melibatkan penyalahgunaan data pribadi, intimidasi, penghinaan, hingga pengancaman melalui media elektronik, untuk memaksa korban melunasi pembayaran.

‎"Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penjatuhan pidana terhadap pelaku, tetapi juga harus diikuti dengan upaya menelusuri, mengamankan, mengelola, dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana kepada negara," kata dia.

‎Apreza menuturkan, pihaknya menyerahkan uang dengan nominal mencapai Rp14,2 miliar kepada negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil penanganan perkara tindak pidana Informasi dan ITE terkait operasional pinjol.

‎"Uang rampasan negara tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

WISATA
8 Tahun Dibangun, Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati Jadi Destinasi Wisata Baru di Tangerang

8 Tahun Dibangun, Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati Jadi Destinasi Wisata Baru di Tangerang

Selasa, 21 Juli 2026 | 15:46

Kabupaten Tangerang kini memiliki destinasi wisata religi, budaya, dan edukasi baru yang sarat akan nilai toleransi.

TANGSEL
Wanita Muda Terjebak di Dalam Daycare Ciputat, Diduga Dikunci Orang Tak Dikenal

Wanita Muda Terjebak di Dalam Daycare Ciputat, Diduga Dikunci Orang Tak Dikenal

Selasa, 21 Juli 2026 | 18:04

Seorang perempuan berinisial ESI, 23, dievakuasi dari di dalam sebuah daycare di wilayah Sawah Baru, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsl), Senin 20 Juli 2026 malam. Korban diduga terjebak akibat dikunci dari luar oleh orang tak dikenal.

KOTA TANGERANG
HUT ke-81 RI, Pemkot Tangerang Sediakan Paket Sembako Murah Rp95 Ribuan

HUT ke-81 RI, Pemkot Tangerang Sediakan Paket Sembako Murah Rp95 Ribuan

Selasa, 21 Juli 2026 | 17:30

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) kembali menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill