Connect With Us

Terancam Dibui, Nenek Rasminah Menangis Lagi

| Selasa, 31 Januari 2012 | 20:30

Rasminah dalam persidangan bersama kuasa hukumnya. (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Setelah lebih dari setahun menikmati kebebasannya, Rasmiah binti Rawan alias Rasminah,56, nenek buta huruf yang dituduh mencuri satu kilogram buntut sapi dan 6 piring kembali harus menjalani hukumannya menyusul Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 4 bulan 10 hari dipotong masa tahanan kepadanya.
 
Warga pemalang yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah majikannya Siti Aisyah Margaroes Soekarno Putri di Ciputat, Tangerang Selatan itu harus mengganti semua barang curiannya dan membayar biaya kasasi sebesar Rp 2.500. Surat putusan ini membatalkan putusan PN Tangerang 1364/Pid.B/2010/PN. TNG, Desember 2010 lalu. Dalam salinan surat keputusan MA yang ditandatangani Panitera Pidana Muda Machmud Rachimi menyebutkan Raminah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan bukti mencuri buntut sapi dan piring.
 
Salinan putusan itu sudah masuk di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam surat salinan putusan MA yang dilihat di Ruang Panitera Muda Pidana itu tertulis diterima tanggal 30 Januari 2012. Surat putusan itu berdasarkan rapat pemusyawaratan Mahkama Agung (MA) pada Rabu (31 Mei 2011) dengan Ketua Majelis Hakim Imam Harjadi serta hakim anggota HM Zaharuddin Utama.
 
Begitu mendapat informasi tersebut Rasminah kembali menangis. "Ini sangat mengagetkan ibu. Ibu tak menyangka setelah bebas lebih dari setahun, perkara ini diangkat lagi dan harus menjalani hukuman penjara lagi. Makanya, setiap kali berdoa ibu selalu menangis. Terkadang kalau ditanya orang atau duduk sendiri, air mata ibu pasti keluar," kata Astuti, puteri satu-satuanya yang setia menemani hari tua ibunya.
Menurut Astuti, informasi itu diterimanya pekan lalu. Sejak itu, Rasminah tidak lagi bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kawasan Ciputat (tidak lagi bekerja di rumah majikan lamanya yang menyeret nenek ini ke pengadilan). "Kondisi kesehatan ibu langsung drop,” ujarnya. (DRA)

KOTA TANGERANG
Bapenda Kota Tangerang Umumkan Cut Off Pelayanan PBB-P2 Mulai 1 November 2025

Bapenda Kota Tangerang Umumkan Cut Off Pelayanan PBB-P2 Mulai 1 November 2025

Kamis, 6 November 2025 | 14:13

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang memberlakukan cut off atau penghentian sementara seluruh pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), mulai 1 November 2025.

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar Top 50 Global Megahubs 2025

Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar Top 50 Global Megahubs 2025

Rabu, 5 November 2025 | 19:04

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang dan I Gusti Ngurah Rai Bali masuk ke dalam daftar Megahubs 2025 yang dirilis OAG Aviation, penyedia data penerbangan global terkemuka asal Inggris.

BANTEN
Siap Dibangun Desember 2025, Gubernur Banten Kebut Kerja Sama PSEL TPA Jatiwaringin

Siap Dibangun Desember 2025, Gubernur Banten Kebut Kerja Sama PSEL TPA Jatiwaringin

Kamis, 6 November 2025 | 11:49

Gubernur Banten Andra Soni memimpin Rapat Koordinasi lintas daerah untuk mempercepat realisasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill