Connect With Us

Terancam Dibui, Nenek Rasminah Menangis Lagi

| Selasa, 31 Januari 2012 | 20:30

Rasminah dalam persidangan bersama kuasa hukumnya. (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Setelah lebih dari setahun menikmati kebebasannya, Rasmiah binti Rawan alias Rasminah,56, nenek buta huruf yang dituduh mencuri satu kilogram buntut sapi dan 6 piring kembali harus menjalani hukumannya menyusul Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 4 bulan 10 hari dipotong masa tahanan kepadanya.
 
Warga pemalang yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah majikannya Siti Aisyah Margaroes Soekarno Putri di Ciputat, Tangerang Selatan itu harus mengganti semua barang curiannya dan membayar biaya kasasi sebesar Rp 2.500. Surat putusan ini membatalkan putusan PN Tangerang 1364/Pid.B/2010/PN. TNG, Desember 2010 lalu. Dalam salinan surat keputusan MA yang ditandatangani Panitera Pidana Muda Machmud Rachimi menyebutkan Raminah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan bukti mencuri buntut sapi dan piring.
 
Salinan putusan itu sudah masuk di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam surat salinan putusan MA yang dilihat di Ruang Panitera Muda Pidana itu tertulis diterima tanggal 30 Januari 2012. Surat putusan itu berdasarkan rapat pemusyawaratan Mahkama Agung (MA) pada Rabu (31 Mei 2011) dengan Ketua Majelis Hakim Imam Harjadi serta hakim anggota HM Zaharuddin Utama.
 
Begitu mendapat informasi tersebut Rasminah kembali menangis. "Ini sangat mengagetkan ibu. Ibu tak menyangka setelah bebas lebih dari setahun, perkara ini diangkat lagi dan harus menjalani hukuman penjara lagi. Makanya, setiap kali berdoa ibu selalu menangis. Terkadang kalau ditanya orang atau duduk sendiri, air mata ibu pasti keluar," kata Astuti, puteri satu-satuanya yang setia menemani hari tua ibunya.
Menurut Astuti, informasi itu diterimanya pekan lalu. Sejak itu, Rasminah tidak lagi bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kawasan Ciputat (tidak lagi bekerja di rumah majikan lamanya yang menyeret nenek ini ke pengadilan). "Kondisi kesehatan ibu langsung drop,” ujarnya. (DRA)

PROPERTI
Sinar Mas Land Hadirkan Hunian Sekaligus Tempat Usaha Seharga Rp1,9 Miliar

Sinar Mas Land Hadirkan Hunian Sekaligus Tempat Usaha Seharga Rp1,9 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:00

Permintaan terhadap hunian dan ruang komersial berkonsep loft di wilayah Bogor terus menunjukkan potensi pertumbuhan yang kuat.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

TANGSEL
Mahasiswa Unpam Edukasi Siswa SMKN 5 Tangsel soal Bahaya-bahaya yang Mengintai di Era Digital

Mahasiswa Unpam Edukasi Siswa SMKN 5 Tangsel soal Bahaya-bahaya yang Mengintai di Era Digital

Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:18

Mahasiswa Magister Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang (Unpam) angkatan 6 tahun 2026 Kelas MPDE001 menggelar Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di SMKN 5 Kota Tangerang Selatan, Pondok Benda, Pamulang, Selasa, 20 Oktober 2026.

TEKNO
Fundamental dan Teknikal Solana di Akhir Tahun 2026

Fundamental dan Teknikal Solana di Akhir Tahun 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:16

Solana memasuki akhir 2026 dengan sejumlah katalis yang dapat menentukan arah harga SOL. Pertumbuhan ekosistem, aktivitas jaringan, pengembangan aplikasi terdesentralisasi, serta kondisi pasar kripto menjadi faktor fundamental yang perlu

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill