TANGERANG-Dari 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang harus selesai pada tahun ini, baru empat Raperda yang draft-nya yang baru selesai. Padahal, akhir tahun 2012 ini harus selesai selurunya.
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Tangsel Rizki Jonis. Dia menjelaskan kondisi ini dapat mempengerauhi rencana penyelesaian Raperda itu akhir tahun mendatang.
Dikatakannya ada lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) belum menyerahkan draft raperda.
"Seharusnya April lalu, Raperda itu sudah masuk pembahasan kedua. Tetapi, sampai saat ini laporan dari dinas tidak ada yang siap. Targetnya bulan ini, Raperda itu selesai dibahas," ungkapnya.
Rizky menerangkan tahun ini ada 19 Raperda yang rencananya dibuat, yakni raperda dari eksekutif dan inisiatif dewan.
"Upaya sudah kami lakukan dengan mengkonfirmasi ke bagian hukum Pemkot Tangsel agar draft tersebut secepatnya di berikan kepada kami," ungkapnya.
Diantara Raperda berasal dari SKPD BadanPenanaman Modal Daerah, Lingkungan Hidup Daerah(BLHD), Kesehatan, DKPP dan Dinsosnakertrans.
Kepala Bagian Hukum Sekda Kota Tangsel Ade Iriana menerangkan pihaknya bukan lamban dalam menyerahkan Raperda. Hanya saja, pembahasan Raperda ini harus melalui mekanisme yang sesuai."Kami tidak ingin Perda yang kita buat terkesan sia-sia atau merugikan masyarakat," ujarnya.
Menurutnya pembahasan Raperda harus melalui beberapa tahapan. Diantaranya dari SKPD ke bagian hukum, kemudian dibahas oleh tim asistensi. Setelah pembahasan di tim asistensi baru dilakukan ekspos kepada Wali Kota dan diajukan ke DPRD.
"Raperda butuh kajian yang benar-benar mendalam melalui tim asistensi. Dalam waktu dekat, kita bakal ekspos Raperda-raperda itu," terangnya.
(BNG)