Connect With Us

Izin 332 Minimarket di Tangsel Ditinjau Ulang

| Rabu, 7 November 2012 | 17:59

Muhammad (tangerangnews / dira)

 
 
TANGERANG-Pasca mendata keberadan 332 minimarket yang tersebar di 7 kecamatan se-Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan memproses kajian izin peruntukannya.
 
 Minimarket yang dianggap tidak sesuai Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak akan dikeluarkan izinnya, alias wajib tutup.
 
“Kami sudah selesai mendata jumlah minimarket yang beroperasi saat ini, jumlahnya mencapai 332 titik. Selanjutnya kami akan mengkaji izin din peruntukannya. Jika tidak sesuai RTRW akan kami tahan izinnya atau tidak akan kami keluarkan sama sekali izin operasinya,” tegas Muhammad, Kepala Disperindag Kota Tangsel, Rabu (7/11).
 
Menurut Muhammad, dari data kasat mata yang berhasil dihimpun Disperidag, sebagian besar dari 332 minimarket atau toko modern yang ada saat ini, terindikasi berdiri tidak sesuai dengan letak RTRW Kota Tangsel.
 
“Inilah yang sedang kami proses saat ini. Namun demikian, sejak awal kami pastikan Pemkot hanya mengizinkan terus beroperasinya minimarket yang berizin jika keberadaannya sesuai dengan RTRW Kota Tangsel. Din yang tidak sesuai dengan RTRW tidak akan kami rekomendasikan,” tegasnya.

BANTEN
Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:44

PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill