Connect With Us

Semua SKPD di Tangsel Wajib Punya PPID

| Minggu, 18 November 2012 | 20:54

Bambang P Rachmadi Ketua DPRD Kota Tangsel. (tangerangnews / deddy)


TANGERANG -Adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan semua instansi pemerintahan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memiliki pejabat penyedia informasi dan dokumentasi (PPID).
 
Demikian ditegaskan Asisten Daerah I Bidang Tata Pemerintahan Kota Tangsel, Ismunandar, hari ini.

Menurt Ismunandar, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel telah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi tentang pelayanan publik.
“Selagi itu informasi yang tidak dibatasi oleh Undang-undang maka pastinya akan kita berikan. Apalagi kini ada Undang-undang 14/2008 tentang KIP,” katanya.
Ismunandar menambahkan, di dalam UU KIP telah diamanat agar setiap badan publik memiliki Penjabat Penyedia Informasi dan Dokumentasi (PPID). Atas rujukan tersebut, melalui keputusan walikota (Kepwal) Nomor : 043.3/KEP.105-HUK/2012 tentang Penunjukan PPID dan PPID Pembantu.
“PPID di Kota Tangsel ada di Dishubkominfo dan PPID Pembantu ada di masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Dengan adanya PPID tersebut, kini  masyarakat bisa meminta info yang dibutuhkan kepada pejabat dimaksud,” imbuhnya.
Masih kata Ismunandar, penunjukkan Bagian Humas dan Protokoler sebagai PPID Pembantu bagian sekretariat daerah (Setda), hal itu merupakan terobosan. “Melalui regulasi daerah ini, masyarakat atau organisasi dan lembaga kemasyarakatan bisa mengakses informasi seluas-luasnya,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangsel Bambang P Rachmadi mengatakan, keberadaan regulasi yang tertuang di dalam sebuah UU 14/2008 tentang KIP seringkali dimanfaatkan pihak tertentu secara berlebihan.

Lantaran hal itu, lembaga legislatif Kota Tangsel akan mengesahkan payung hukum soal keterbukaan publik khusus daerah sebagai dasar pemberian informasi yang tepat kepada masyarakat.

“Dalam Raperda keterbukaan publik yang digagas dewan, nantinya tidak semua informasi khususnya yang menyangkut kerahasiaan negara bisa diberikan kepada publik. Sebab, dalam UU KIP pun telah diatur dan melalui Perda tentang Transparansi Pemerintah itu juga akan dibuat batasan-batasannya,” jelasnya.
 

PROPERTI
Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Rabu, 30 April 2025 | 16:21

Paramount Petals mengundang masyarakat untuk hadir dalam event Property Expo 2025 yang berlangsung pada 29 April hingga 11 Mei 2025 di Center Atrium lantai LG Supermal Karawaci Tangerang.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

KOTA TANGERANG
Hore, Transportasi Umum untuk Pelajar di Kota Tangerang Digratiskan 

Hore, Transportasi Umum untuk Pelajar di Kota Tangerang Digratiskan 

Jumat, 2 Mei 2025 | 11:55

Pemerintah Kota (Pemkot) resmi meluncurkan layanan “Angkutan Perkotaan Gratis untuk Pelajar”.

BANDARA
Begini Kesiapan Bandara Soekarno-Hatta Layani Keberangkatan Jemaah Haji 2025

Begini Kesiapan Bandara Soekarno-Hatta Layani Keberangkatan Jemaah Haji 2025

Kamis, 1 Mei 2025 | 20:46

Menyambut musim haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyatakan kesiapan penuh, dalam mendukung kelancaran pelayanan keberangkatan jemaah haji.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill