Connect With Us

Tanpa TPS 3B, Perusahaan di Tangsel Tercanam Pidana

| Minggu, 17 Maret 2013 | 19:14

 
TANGERANG -Ratusan perusahaan di Kota Tangsel tercancam akan dikenakan sanksi tegas oleh Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) setempat. Hal itu berlaku, jika perusahaan tersebut tidak memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS) limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).
 
Kepala Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Gas, Limbah Padat, Kebisingan, Getaran dan Kebauan pada BLHD Kota Tangsel, Anafrizal mengatakan, pasca disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13/2012 tentang Pengelolaan Lingkungan. Diwajibkan setiap perusahaan memiliki TPS 3B.
 
“Dalam Perda itu diatur soal kewajiban perusahaan untuk menyediakan TPS untuk pengolahan sementara sebelum limbah tersebut dibuang oleh pihak ketiga. Jika tidak ditaati, siap-siap saja dikenakan sanksi cukup berat dari pemerintah,” kata Anafrizal, Minggu, (17/3).
 
Menurutnya, perusahaan yang menghasilkan limbah B3, seperti rumah sakit, pabrik-pabrik, hotel dan klinik, mulai saat ini harus melengkapi sarana TPS 3B tersebut.
 
Terlebih dalam Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Nomor 11/2009 tentang Dokumen Amdal juga diatur ketegasan atas kewajiban perusahaan memiliki TPS 3B tersebut.
 
“Saat ini sedang mensosialisasikan soal keberadaan Perda itu. Selain itu, kami juga sedang menginventalisir perusahaan yang menghasilkan limbah B3 di Tangsel. Untuk kemudian diberikan pemahaman soal kewajiban mereka dalam pengelolaan limbah yang baik atas limbah berbahaya tersebut,” bebernya.
 
Lebih lanjut Anafrizal mencontohkan, limbah rumah sakit jauh lebih berbahaya dari pada limbah pabrik atau pun limbah perkebunan lainnya. Sebab, selain merusak lingkungan juga dapat membahayakan kesehatan tubuh manusia. Makanya, dalam Perda juga diatur kewajiban rumah sakit untuk melaporkan secara berkala pengolahan limbah yang mereka lakukan.
 
“Limbah bekas bersalin, darah, kotoran, pakaian operasi, pakain pasien, jarum suntik hingga obat-obatan yang tidak terpakai paling berbahaya. Limbah tersebut bisa menjadi berbahaya dapat merusak lingkungan karena menimbulkan udara bau busuk dan menyengat. Berdasarkan standar nasional rumah sakit harus membuat tiga bak penampungan untuk pembuangan limbah,” urainya.
 
Menurutnya, jika ada perusahaan yang terbukti melanggar Perda dan Perundang-undangan yang berlaku, maka sanksi yang siap dienakan kepada mereka bisa dimulai dari  teguran, pencabutan izin operasional, hingga hukuman pidana.
 
“Kedepan, kami akan terus melakukan pembinaan kepada perusahaan penghasil limbah B2 ini. Sebagai contoh, Puskesmas Sawah Lama dan Pondok Jagung bisa jadi rujukan pengolahan limbah B3 karena sudah memenuhi standar,” imbaunya. (KUN)
 
SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill