Connect With Us

Tanpa TPS 3B, Perusahaan di Tangsel Tercanam Pidana

| Minggu, 17 Maret 2013 | 19:14

 
TANGERANG -Ratusan perusahaan di Kota Tangsel tercancam akan dikenakan sanksi tegas oleh Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) setempat. Hal itu berlaku, jika perusahaan tersebut tidak memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS) limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).
 
Kepala Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Gas, Limbah Padat, Kebisingan, Getaran dan Kebauan pada BLHD Kota Tangsel, Anafrizal mengatakan, pasca disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13/2012 tentang Pengelolaan Lingkungan. Diwajibkan setiap perusahaan memiliki TPS 3B.
 
“Dalam Perda itu diatur soal kewajiban perusahaan untuk menyediakan TPS untuk pengolahan sementara sebelum limbah tersebut dibuang oleh pihak ketiga. Jika tidak ditaati, siap-siap saja dikenakan sanksi cukup berat dari pemerintah,” kata Anafrizal, Minggu, (17/3).
 
Menurutnya, perusahaan yang menghasilkan limbah B3, seperti rumah sakit, pabrik-pabrik, hotel dan klinik, mulai saat ini harus melengkapi sarana TPS 3B tersebut.
 
Terlebih dalam Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Nomor 11/2009 tentang Dokumen Amdal juga diatur ketegasan atas kewajiban perusahaan memiliki TPS 3B tersebut.
 
“Saat ini sedang mensosialisasikan soal keberadaan Perda itu. Selain itu, kami juga sedang menginventalisir perusahaan yang menghasilkan limbah B3 di Tangsel. Untuk kemudian diberikan pemahaman soal kewajiban mereka dalam pengelolaan limbah yang baik atas limbah berbahaya tersebut,” bebernya.
 
Lebih lanjut Anafrizal mencontohkan, limbah rumah sakit jauh lebih berbahaya dari pada limbah pabrik atau pun limbah perkebunan lainnya. Sebab, selain merusak lingkungan juga dapat membahayakan kesehatan tubuh manusia. Makanya, dalam Perda juga diatur kewajiban rumah sakit untuk melaporkan secara berkala pengolahan limbah yang mereka lakukan.
 
“Limbah bekas bersalin, darah, kotoran, pakaian operasi, pakain pasien, jarum suntik hingga obat-obatan yang tidak terpakai paling berbahaya. Limbah tersebut bisa menjadi berbahaya dapat merusak lingkungan karena menimbulkan udara bau busuk dan menyengat. Berdasarkan standar nasional rumah sakit harus membuat tiga bak penampungan untuk pembuangan limbah,” urainya.
 
Menurutnya, jika ada perusahaan yang terbukti melanggar Perda dan Perundang-undangan yang berlaku, maka sanksi yang siap dienakan kepada mereka bisa dimulai dari  teguran, pencabutan izin operasional, hingga hukuman pidana.
 
“Kedepan, kami akan terus melakukan pembinaan kepada perusahaan penghasil limbah B2 ini. Sebagai contoh, Puskesmas Sawah Lama dan Pondok Jagung bisa jadi rujukan pengolahan limbah B3 karena sudah memenuhi standar,” imbaunya. (KUN)
 
WISATA
Taman Rasa Gading Serpong, Surga Kuliner Spot Nongkrong Pecinta Makan Enak

Taman Rasa Gading Serpong, Surga Kuliner Spot Nongkrong Pecinta Makan Enak

Jumat, 7 November 2025 | 20:19

Gading Serpong punya destinasi kuliner baru yang siap menggoyang lidah para pecinta makan enak. Nama tempatnya Taman Rasa.

KAB. TANGERANG
Dipecat Gegara Bolos Berbulan-bulan, 2 ASN Kabupaten Tangerang Masih Terima Gaji

Dipecat Gegara Bolos Berbulan-bulan, 2 ASN Kabupaten Tangerang Masih Terima Gaji

Sabtu, 8 November 2025 | 21:40

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa dua aparatur sipil negara (ASN) yang tengah menjalani proses pemberhentian masih tetap menerima gaji sampai keputusan resmi pemecatan dikeluarkan.

TANGSEL
Siapkan Anggaran Khusus, Pemkot Tangsel Gandeng BRIN dan ITI Atasi Masalah Air Lindi Sampah

Siapkan Anggaran Khusus, Pemkot Tangsel Gandeng BRIN dan ITI Atasi Masalah Air Lindi Sampah

Kamis, 6 November 2025 | 21:25

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Institut Teknologi Indonesia (ITI) untuk mencari solusi pengangkutan dan penanganan cairan limbah hasil timbunan sampah di TPA Cipeucang.

BANTEN
Kocak, Santri di Banten Terjebak 2 Jam di Atas Pohon Kelapa Gegara Hujan

Kocak, Santri di Banten Terjebak 2 Jam di Atas Pohon Kelapa Gegara Hujan

Sabtu, 8 November 2025 | 20:13

Seorang santri berinisial FH, 18, sempat membuat panik warga Kelurahan Pagadungan, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, setelah dirinya terjebak di atas pohon kelapa setinggi sekitar 20 meter.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill