Connect With Us

Empat Anggota Satpol PP Dituntut 1 Tahun

| Rabu, 17 Februari 2010 | 17:05

Empat terdakwa Satpol PP Kota Tangerang dalam sidang perdana di PN Tangerang (tangerangnews/rangga / tangerangnews/rebelz)

TANGERANGNEWS- Empat anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Tangerang  yang menjadi terdakwa dalam kasus kelalaian dalam bertugas sehingga menyebabkan tewasnya pekerja seks komersil (PSK ) bernama Fifih Ariayani, 42, hari ini membacakan pembelaan melalui kuasa hukumnya atas tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
 
Keempat aparat Satpol PP yang disidang adalah Komandan Pleton Satpol PP Suhadi dan tiga anggotanya, Langgeng Wahyudi, Sahudin, dan Dasiman Mulyono. Pada sidang sebelumnya, mereka dianggap melanggar pasal 359 dan dituntut 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
 
Sementara dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa Bambang Suyono mengatakan bahwa para terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana karena saat peristiwa kematian korban, para terdakwa sedang menjalankan perintah atasannya untuk menjalankan tugas dalam menegakkan Perda 8 tahun 2005 tentang larangan pelacuran di Kota Tangerang.
“Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 50 KUHP dimana seseorang yang melakukan perbuatan untuk menjalankan peraturan perundang-undangan tidak boleh dihukum,” ungkapnya kepada ketua hajelis hakim Haran Tarigan.
 
Sedangkan terkait pemberatan jaksa terhadap terdakwa yang menyatakan tidak adanya upaya perdamaian yang dilakukan kepada pihak keluarga korban, Bambang menerangkan, upaya tersebut jelas tidak bisa dilakukan karena korban selama ini hidup sebatang kara. Atas pembelaan tersebut, Bambang meminta kepada manjelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan. “Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sehingga harus dibebaskan,” tegasnya.
 
JPU Riyadi ketika ditemui usai persidangan mengatakan, meski para terdakwa sedang menjalankan tugas, namun tetap ada batasan. Ia menjelaskan, para terdakwa tidak bijaksana dalam bertugas karena tidak menolong korban yang ketika itu yang tenggelam. “Menegakkan Perda memang wajib tapi jangan sampai ada yang menginggal dong,” ungkapnya.(rangga)
 

BISNIS
Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Jumat, 5 Juni 2026 | 23:57

Industri makanan dan minuman nasional, khususnya sektor minuman kemasan, terus menunjukkan resiliensinya sebagai salah satu tulang punggung manufaktur di Indonesia.

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Pangkas Alur Kedatangan Jemaah Haji Jadi 30 Menit

Bandara Soekarno-Hatta Pangkas Alur Kedatangan Jemaah Haji Jadi 30 Menit

Rabu, 3 Juni 2026 | 20:51

Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan efisiensi pada fase kepulangan jemaah haji Tahun 1447 H/2026 M, yang berlangsung mulai 1 hingga 30 Juni 2026.

OPINI
Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Senin, 8 Juni 2026 | 17:25

Fenomena atau fomo bagi generasi muda itu berdampak pada kesehatan mental yang artinya yang di mana media digital saat ini media sosial itu telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam kehidupan kita sehari-hari

SPORT
Boyong Shin Tae-yong, Persija Siapkan Dana Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain Musim 2026/2027 

Boyong Shin Tae-yong, Persija Siapkan Dana Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain Musim 2026/2027 

Senin, 8 Juni 2026 | 17:38

Persija Jakarta menyiapkan anggaran besar mencapai Rp545 miliar untuk mendukung proyek pembangunan tim bersama pelatih anyar Shin Tae-yong menghadapi kompetisi Super League 2026/2027.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill