Kamis, 15 Mei 2025

Atlet Basket Hendak Edarkan 869 Gram Permen Ganja dari Thailand, Ditangkap di BSD

Aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan barang bukti 869 gram ganja berbentuk permen dari Thailand yang dibeli atlet basket Indonesia berinisial JDS, Rabu 14 Mei 2025.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang atlet basket Indonesia berinisial JDS, ditangkap aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta karena memesan ganja berbentuk permen dari Thailand.

Puluhan permen dengan berat total 869 gram tersebut rencananya akan dijual di Indonesia.

Aksi ini diketahui ketika aparat Polresta bersama Bea Cukai mencurigai adanya paket kiriman dari Thailand melalui area Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

Ketika diperiksa ternyata paket berisi 20 bungkus permen yang masing-masing berisi sekitar 10 buah.

"Dengan teknik penyelidikan, nyatanya permen itu merupakan narkotika golongan 1 atau ganja dengan berat 869 gram," kata Wakapolres Bandara Soetta AKBP Joko Sulistiono, Rabu, 14 Mei 2025.

Petugas kemudian menindaklanjuti paket tersebut dengan menelusuri identitas pemesan yang diketahui pelaku inisial JDS, yang merupakan seorang atlet basket di Indonesia. Akhirnya, pelaku ditangkap di salah satu apartemen daerah BSD. 

"Kemudian, kami lakukan pendalaman yang ternyata betul barang itu dipesan oleh JDS, untuk dicoba diedarkan di Indonesia, pertama kalinya ganja berbetuk permen," ujar Joko.

Joko menambahkan pelaku juga seorang pengguna ganja, karena sebelumnya pernah tinggal di Thailand. Ia pun mencoba peruntungan mengedarkannya di Indonesia, lantaran merasa kesulitan mendapatkan narkotika jenis ganja.

"Dia ini juga pengguna, tapi di Thailand kan barang ini dilegalkan, sehingga melihat kondisi di Indonesia membuat dia mencoba untuk mengedarkan ganja ini," katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta AKP Michael Tandayu mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, ia membeli permen ganja sebanyak 869 gram itu dari teman wanitanya di Thailand seharga 400 dollar.

"Teman pelaku memang tahu soal jalur narkotika di Thailand. Tapi pelaku juga tidak tahu mau dijual berapa, dia cuma beli 400 dollar. Kalau berhasil, baru dia pesan lagi," ungkapnya.

JDS juga mengaku menggunakan narkotika tersebut sebagai bentuk relaksasi sehabis beraktivitas dan meningkatkan standar gaya hidup.

"Dia menggunakan ini selepas berolahraga, karena efeknya seperti ganja, nge-fly. Ditambah untuk gaya hidup," katanya.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan penyelundupan narkotika berbentuk permen tersebut.

Sementara, JDS dijerat UU Narkotika No 352009 terkait Pasal 114, 113 dan 112 yaitu menjual, mengedarkan narkotika golongan I dan juga impor dan membawa narkotika golongan I di Indonesia.

Tags Bandara Soekarno-Hatta Berita Bandara Soetta Jaringan Narkotika Internasional Pengedar Narkoba Tangerang Peredaran Ganja Peredaran Ganja Tangerang Peredaran Narkoba Peredaran Narkoba Tangsel Polres Bandara Soekarno Hatta