Kamis, 2 Mei 2024

UMP 2023 Banten Naik 6,4 Persen jadi Rp2,6 Juta

Ilustrasi upah minimum.(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2023 telah resmi naik sebesar 6,4 persen  dari tahun 2022.

Keputusan kenaikan UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.30-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023. 

Keputusan ini ditetapkan pada hari ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

"Sudah resmi, sudah ditandatangani oleh Gubernur," kata Kadisnakertrans Pemprov Banten, Septo Kanaldi seperti dilansir dari detikcom, Senin, 28 November 2022.

BACA JUGA: Naik 6 Persen, UMK Tangsel 2023 Tunggu Keputusan Gubernur

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Banten Karna Wijaya menjelaskan, di UMP tahun 2022 besarannya adalah Rp 2.501.203,11. 

#GOOGLE_ADS#

Penetapan UMP 2023 mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Perhitungannya kenaikan UMP pada 2023 dengan angka 6,4 persen adalah Rp 160.077,00 atau menjadi Rp 2.661.280,11.

"Sesuai Permenaker Nomor 18 tahun 2022, naik 6,4 persen dari UMP 2022," kata Karna.

Tags Aliansi Buruh Banten Bersatu Berita Banten Berita Kabupaten Tangerang Berita Kota Tangerang Berita Nasional Berita Tangsel Buruh Banten Buruh Tangerang Gaji Buruh Info Loker Tangerang Kesulitan Lapangan Pekerjaan Loker Balaraja Tangerang Loker Kabupaten Tangerang Loker Tangerang Lowongan Kerja Tangerang Pemprov Banten Serikat Pekerja UMK Tangerang Upah Buruh Tangerang Upah Minimum Sektoral Tangerang Upah Pekerja