Selasa, 30 April 2024

OC Kaligis Laporkan Sumpah Palsu Direktur Great Western Resort

Great Western Resort Tangerang.(Dira Derby / TangerangNews)


TANGERANG-Gara-gara melihat ada yang bersumpah dan memberikan keterangan palsu di hadapan pengadilan, pengacara kondang OC Kaligis melaporkan seorang Direktur melalui anak buahnya.

Kejadian tersebut terjadi setelah klien OC Kaligis memenangkan perkara atas gugatan PT Dinamika Karya Utama kepada PT Wahana Bintang Cemerlang (WBC), Selasa (23/06).   Faisal Miza kuasa hukum PT WBC dari Kantor OC Kaligis mengatakan, seorang Direktur memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

"Ada seorang direktur yang diminta menjadi saksi, dan disumpah. Dia mengaku pada persidangan sudah tak bekerja lagi di PT DKU. Ternyata, setelah kita melihat ada kuasa yang dia tandatangani sebagai direktur. Namanya Amin Maulana," kata Faisal. 

"Kita balikin, kita yang menantang. Kita lapor ke Polres Metro Tangerang," katanya.

Diketahui (BACA : Dua kali Keok di PN Tangerang, Gugatan Western Serpong Kembali Kandas) Gugatan kubu Great Western Serpong atau Great Western Resort (GWR) yakni PT Dinamika Karya Utama ditolak majelis hakim dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (23/6).

Tak hanya ditolak, PT DKU juga malah dianggap wanprestasi dalam  perjanjian sewa.

Ini adalah kekalahan kedua perdata PT DKU yang diwakili oleh kuasa hukum dari Kantor hukum Soehandoyo. Sebelumnya  pada 3 Maret, Hakim juga memutuskan, PT DKU harus membayar kepada PT Wahana Bintang Cemerlang (WBC) yang menyewa tempat di gedung tersebut untuk usaha billiard dan café sebesar Rp Rp5 miliar.

Tags Arief R Wismansyah