Connect With Us

OC Kaligis Menang Gugat Great Western Tangerang

Denny Bagus Irawan | Selasa, 3 Maret 2015 | 14:27

OC Kaligis Menang Gugat Great Western Tangerang (Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANG-Manajemen gedung great western resort (GWR) yakni PT Dinamika Karya Utama kalah dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang oleh tenant-nya sendiri.

Hakim memutuskan  PT DKU harus membayar  kepada PT Wahana Bintang Cemerlang (WBC) yang menyewa tempat di gedung tersebut untuk usaha billiard dan café sebesar Rp Rp5 miliar.

Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana di PN Tangerang menyampaikan putusan tersebut. “Mengabulkan gugatan dari penggugugat, “ ujar Cokorda, Selasa (3/3).

Hakim menjelaskan,  perjanjian yang dibuat antara WBC dengan PT DKU adalah sah berdasarkan hukum.  “Menyatakan tergugat (DKU) telah melakukan wanprestasi. Menghukum tergugat materil Rp5 miliar. Dan mengganti biaya sewa yang sudah dibayarkan Rp200 juta,” ujarnya.  

Hakim juga  melakukan sita jaminan terhadap lokasi yang disewa 1.032 meter persegi yang berlokasi di Lantai LG Blok AT No.2.    Selain itu, Hakim juga menyatakan, menghukum tergugat untuk membayar uang dwangsom (keterlambatan) apabila tergugat tak menbayar Rp5 juta perhari sejak putusan tetap.  

“Menghukum tergugat untuk membayar perkara (biaya sidang) yang timbul Rp816 ribu,” ujarnya.  

Atas putusan tersebut, Amrizal  dan Lindang Tiarma Simamora  dari Kantior hukum Soehandoyo  sebagai kuasa hukum PT DKU menyatakan tidak mendengar ucapan hakim. “Tetapi kalau kalah, akan banding,” terangnya.

Faisal Miza SH MH dari Kantor OC Kaligis pengacara PT WBC menyampaikan banding adalah hak dari tergugat. “ Itu hak mereka. Namun ini telah membuktikan akhirnya kita  mendapatkan keadilan. Klien kami memang dirugikan,” ujarnya.

Gugatan tersebut terjadi karena pihak WBC diminta untuk pindah ke lokasi di lantai 1. Karena tidak terjadi kesepakatan biaya relokasi. PT DKU akhirnya membongkar paksa WBC.

 

 

   

 

PROPERTI
Sinar Mas Land Luncurkan Klaster Mewah Gaya American Classic Mulai Rp1,3 Miliar

Sinar Mas Land Luncurkan Klaster Mewah Gaya American Classic Mulai Rp1,3 Miliar

Kamis, 3 September 2026 | 19:03

Pasar rumah tapak di kawasan Jabodetabek menunjukkan daya tahan yang positif sepanjang tahun 2026. Berdasarkan riset Leads Property, penjualan rumah tapak di wilayah ini mencapai 2.585 unit pada kuartal II 2026

TANGSEL
Tangsel Hanya Terapkan PJJ Sehari Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Tangsel Hanya Terapkan PJJ Sehari Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026 | 18:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) turut memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR) sementara waktu bagi seluruh satuan pendidikan.

KAB. TANGERANG
Faskes di Kabupaten Tangerang Siaga 24 Jam Antisipasi Penyakit Dampak Abu Vulkanik

Faskes di Kabupaten Tangerang Siaga 24 Jam Antisipasi Penyakit Dampak Abu Vulkanik

Selasa, 8 September 2026 | 20:06

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyiagakan fasilitas kesehatan (askes) di wilayahnya selama 24 jam, untuk mengantisipasi dampak sebaran abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill