Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange
Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40
Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.
TANGERANG-Manajemen gedung great western resort (GWR) yakni PT Dinamika Karya Utama kalah dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang oleh tenant-nya sendiri.
Hakim memutuskan PT DKU harus membayar kepada PT Wahana Bintang Cemerlang (WBC) yang menyewa tempat di gedung tersebut untuk usaha billiard dan café sebesar Rp Rp5 miliar.
Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana di PN Tangerang menyampaikan putusan tersebut. “Mengabulkan gugatan dari penggugugat, “ ujar Cokorda, Selasa (3/3).
Hakim menjelaskan, perjanjian yang dibuat antara WBC dengan PT DKU adalah sah berdasarkan hukum. “Menyatakan tergugat (DKU) telah melakukan wanprestasi. Menghukum tergugat materil Rp5 miliar. Dan mengganti biaya sewa yang sudah dibayarkan Rp200 juta,” ujarnya.
Hakim juga melakukan sita jaminan terhadap lokasi yang disewa 1.032 meter persegi yang berlokasi di Lantai LG Blok AT No.2. Selain itu, Hakim juga menyatakan, menghukum tergugat untuk membayar uang dwangsom (keterlambatan) apabila tergugat tak menbayar Rp5 juta perhari sejak putusan tetap.
“Menghukum tergugat untuk membayar perkara (biaya sidang) yang timbul Rp816 ribu,” ujarnya.
Atas putusan tersebut, Amrizal dan Lindang Tiarma Simamora dari Kantior hukum Soehandoyo sebagai kuasa hukum PT DKU menyatakan tidak mendengar ucapan hakim. “Tetapi kalau kalah, akan banding,” terangnya.
Faisal Miza SH MH dari Kantor OC Kaligis pengacara PT WBC menyampaikan banding adalah hak dari tergugat. “ Itu hak mereka. Namun ini telah membuktikan akhirnya kita mendapatkan keadilan. Klien kami memang dirugikan,” ujarnya.
Gugatan tersebut terjadi karena pihak WBC diminta untuk pindah ke lokasi di lantai 1. Karena tidak terjadi kesepakatan biaya relokasi. PT DKU akhirnya membongkar paksa WBC.
Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.
TODAY TAGSuatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.
Direktur media daring Ekbisbanten.com, Ismatullah, memenuhi undangan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Senin, 26 Januari 2026.
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews